
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar yang menyebut dirinya akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dan memastikan informasi tersebut merupakan hoaks atau berita bohong.
Bantahan tersebut disampaikan Dasco melalui unggahan di media sosial X pada Rabu (4/11/2026) malam yang kemudian dibagikan ulang melalui akun Instagram resminya pada Kamis (5/11/2026) pagi.
"Saya pastikan Itu hoax," ungkap Dasco melalui akun media sosialnya yang dipantau dari Jakarta, Kamis.
Dasco juga menduga munculnya isu pencalonan dirinya sebagai wakil presiden berkaitan dengan upaya mengalihkan perhatian publik dari kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah pejabat negara.
Dasco Sebut Isu Cawapres sebagai Pengalihan Perhatian Publik
Menurut Dasco, kabar mengenai dirinya yang disebut-sebut akan menjadi calon wakil presiden sengaja dimunculkan untuk menggeser sorotan masyarakat dari persoalan penyadapan ilegal.
Ia mengaitkan beredarnya informasi tersebut dengan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden, sejumlah pejabat negara, dan tokoh lainnya yang melibatkan seorang perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres," katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi Dasco terhadap informasi yang beredar mengenai kemungkinan dirinya maju dalam kontestasi pemilihan presiden sebagai calon wakil presiden.
Meski demikian, Dasco tidak merinci pihak yang diduga berada di balik penyebaran kabar tersebut maupun pihak yang disebut berupaya mengalihkan perhatian publik.
Pemerintah Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyoroti dugaan kasus penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara.
Prasetyo menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena berpotensi mengancam kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Bahkan, ia berpendapat dugaan tindakan penyadapan dan akses ilegal tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan ilegal dan penghilangan barang bukti elektronik tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut keamanan serta kepentingan negara.
Ia juga menekankan bahwa tindakan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus Penyadapan Ilegal Jadi Sorotan
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian pemerintah.
Dalam kasus tersebut, seorang perwira Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal.
Sementara itu, pernyataan Prasetyo mengenai kemungkinan adanya unsur makar masih berupa penilaian terhadap dugaan tindakan yang terjadi, bukan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Dasco menegaskan bahwa kabar mengenai dirinya akan menjadi calon wakil presiden tidak benar.
Klarifikasi melalui akun media sosial resminya tersebut menjadi bantahan langsung terhadap isu politik yang mengaitkan namanya dengan pencalonan wakil presiden.
- Penulis :
- Aditya Yohan




