HOME  ⁄  Nasional

DKPP Lantik 228 Anggota Tim Pemeriksa Daerah 2026–2027, Perkuat Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DKPP Lantik 228 Anggota Tim Pemeriksa Daerah 2026–2027, Perkuat Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Foto: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2026-2027 (sumber: DKPP)

Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2026–2027 untuk memperkuat penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di berbagai daerah di Indonesia.

Pelantikan yang berlangsung di Jakarta, Kamis, tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan kelembagaan DKPP dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa pengangkatan anggota TPD bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika penyelenggara pemilu.

"Pelantikan TPD ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari desain besar penguatan kelembagaan DKPP dalam menghadapi tantangan pemilu yang makin kompleks," tegas Heddy.

Sebanyak 228 anggota TPD tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026–2027.

DKPP Tegaskan Peran Strategis Tim Pemeriksa Daerah dalam Penanganan Pelanggaran Etik

Heddy menjelaskan bahwa keberadaan TPD memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan DKPP, khususnya dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Menjadi kehormatan bagi DKPP untuk bekerja bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah 2026-2027 karena TPD merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Heddy.

Menurut Heddy, pembentukan TPD memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, TPD merupakan tim yang bersifat ad hoc atau dibentuk secara khusus untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.

Keberadaan TPD memungkinkan proses pemeriksaan perkara etik mendapatkan dukungan langsung di tingkat daerah sehingga pelaksanaan tugas DKPP tidak hanya bertumpu pada jajaran di tingkat pusat.

Anggota TPD berasal dari tiga unsur utama, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, serta unsur masyarakat.

Untuk anggota yang berasal dari KPU Provinsi atau KIP Aceh dan Bawaslu Provinsi, penetapannya dilakukan DKPP berdasarkan usulan yang disampaikan masing-masing lembaga.

Sebanyak 228 Anggota TPD Berasal dari Tiga Unsur dengan Komposisi Seimbang

Dari keseluruhan anggota yang dilantik, sebanyak 76 orang berasal dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh, sedangkan 76 orang lainnya merupakan perwakilan Bawaslu Provinsi.

Sementara itu, sebanyak 76 anggota sisanya berasal dari unsur masyarakat yang turut dilibatkan dalam pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa keanggotaan TPD periode 2026–2027 dibentuk dengan jumlah perwakilan yang seimbang dari ketiga unsur.

Pembagian keanggotaan tersebut menjadi bagian dari struktur TPD dalam mendukung proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di berbagai daerah.

Sebanyak 164 Anggota Baru Dilantik, 64 Orang Lanjutkan Periode Kedua

Heddy mengungkapkan bahwa dari total 228 anggota TPD periode 2026–2027, sebanyak 64 orang merupakan anggota yang kembali dipercaya menjalankan tugas setelah sebelumnya menjabat pada periode 2025–2026.

Sementara itu, sebanyak 164 orang lainnya merupakan anggota baru yang untuk pertama kalinya dilantik sebagai bagian dari Tim Pemeriksa Daerah DKPP.

Heddy merinci bahwa anggota baru tersebut terdiri atas 56 orang dari unsur KPU, 58 orang dari unsur Bawaslu, dan 50 orang dari unsur masyarakat.

"Sedangkan 164 orang lainnya baru pertama kali dilantik sebagai TPD dengan rincian 56 orang dari unsur KPU, 58 orang dari unsur Bawaslu, dan 50 orang dari unsur masyarakat," jelas Heddy.

Dengan komposisi tersebut, TPD periode 2026–2027 diisi oleh kombinasi anggota berpengalaman yang telah bertugas pada periode sebelumnya dan anggota baru yang akan menjalankan tugas pemeriksaan etik untuk pertama kalinya.

Keberadaan anggota dari kedua kelompok tersebut menjadi bagian dari susunan kelembagaan TPD dalam mendukung pelaksanaan tugas DKPP.

Ketua DKPP Ingatkan Anggota TPD Jaga Integritas dan Profesionalitas

Dalam kesempatan tersebut, Heddy mengingatkan seluruh anggota TPD yang baru dilantik agar menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan menjunjung tinggi integritas serta profesionalitas.

Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip etika dalam setiap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Heddy juga meminta seluruh anggota TPD untuk senantiasa memegang teguh sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan saat pelantikan.

Komitmen terhadap sumpah jabatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan kewenangan pemeriksaan etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelantikan 228 anggota TPD periode 2026–2027, DKPP memperkuat kapasitas kelembagaannya dalam mendukung penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Penguatan tersebut diarahkan untuk menunjang pelaksanaan pemeriksaan perkara etik di berbagai wilayah Indonesia seiring dengan semakin kompleksnya tantangan penyelenggaraan pemilu.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026