
Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusulkan perpanjangan masa kerja Tim Pemeriksa Daerah (TPD) menjadi dua hingga lima tahun dari ketentuan saat ini yang hanya berlaku selama satu tahun untuk meningkatkan efektivitas tugas sekaligus mengurangi pemborosan anggaran.
Usulan tersebut disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Kamis, sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas penegakan kode etik penyelenggara pemilu di berbagai daerah.
Heddy menjelaskan bahwa masa kerja TPD selama satu tahun dinilai terlalu singkat, terutama karena DKPP harus melaksanakan pelantikan anggota secara berulang setiap tahun yang membutuhkan alokasi anggaran.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan dapat membantu DKPP mengoptimalkan penggunaan anggaran sekaligus memberikan kesempatan kepada anggota TPD untuk menjalankan tugas secara lebih berkelanjutan.
"Jadi, karena itu ke depan DKPP, kami punya usulan agar masa kerja TPD diperpanjang. Paling tidak dua tahun atau tiga tahun, syukur dapat lima tahun," ujar Heddy.
DKPP Nilai Masa Kerja Satu Tahun Kurang Efektif dan Berpotensi Boros Anggaran
Heddy mengungkapkan bahwa pelantikan anggota TPD yang harus dilakukan setiap tahun menjadi salah satu pertimbangan utama munculnya usulan perpanjangan masa kerja tersebut.
DKPP menilai masa jabatan yang lebih panjang dapat mengurangi kebutuhan penyelenggaraan pelantikan berulang sehingga penggunaan anggaran kelembagaan menjadi lebih efisien.
Selain persoalan anggaran, masa kerja satu tahun juga dianggap belum cukup optimal untuk mendukung berbagai program penguatan kelembagaan, khususnya pendidikan dan sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu.
Heddy bahkan mengungkapkan bahwa terdapat anggota TPD di sejumlah daerah yang tidak pernah menangani persidangan dugaan pelanggaran kode etik selama masa penugasannya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DKPP karena keberadaan anggota TPD diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mendukung penegakan etika penyelenggara pemilu.
Dengan masa kerja yang lebih panjang, DKPP berharap anggota TPD memiliki kesempatan lebih luas untuk menjalankan tugas dan mengembangkan kapasitasnya tanpa harus berganti setiap tahun.
DKPP Ingin Perluas Peran TPD dalam Sosialisasi dan Pendidikan Etik Pemilu
Selain membantu pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, DKPP berencana memperluas peran TPD dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan etik bagi penyelenggara pemilu di daerah.
Langkah tersebut bertujuan agar keberadaan anggota TPD tidak hanya bergantung pada jumlah perkara dugaan pelanggaran kode etik yang masuk ke DKPP.
Melalui kegiatan sosialisasi, anggota TPD diharapkan dapat meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu mengenai standar etika, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
DKPP juga ingin memperkuat literasi etik di lingkungan penyelenggara pemilu agar nilai-nilai etika dapat diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Heddy berharap perpanjangan masa kerja TPD memberikan waktu yang lebih memadai bagi anggota untuk meningkatkan kompetensi serta menjalankan program pendidikan etik secara berkesinambungan.
Dengan demikian, kegiatan penguatan etika penyelenggara pemilu tidak hanya dilakukan dalam waktu terbatas selama satu tahun masa penugasan.
Perubahan Masa Kerja TPD Bisa Melalui Peraturan DKPP atau Undang-Undang
Heddy menjelaskan bahwa secara kewenangan, perubahan ketentuan mengenai masa kerja TPD sebenarnya dapat dilakukan melalui penerbitan atau perubahan Peraturan DKPP.
Namun, DKPP memandang pengaturan melalui undang-undang dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan tugas dan penguatan kelembagaan TPD.
Sebelumnya, DKPP telah mengajukan rancangan Peraturan DKPP mengenai TPD kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas lebih lanjut.
Pembahasan rancangan peraturan tersebut kemudian ditunda seiring dengan adanya rencana penyusunan undang-undang pemilu yang baru.
Heddy menegaskan bahwa meskipun DKPP memiliki kewenangan menyusun peraturan terkait TPD, proses pembentukannya tetap memerlukan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga terkait.
"Jadi, kewenangan sebenarnya ada di DKPP sendiri. Tapi, kan kami untuk bikin peraturan harus kami konsultasikan atau kami ajak bersama KPU dan Bawaslu dan Komisi II," jelas Heddy.
Koordinasi tersebut melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Komisi II DPR RI sebagai pihak yang berkaitan dengan pengaturan kelembagaan penyelenggara pemilu.
DKPP Berharap Usulan Perpanjangan Masa Kerja TPD Masuk Pembahasan UU Pemilu Baru
DKPP berharap gagasan perpanjangan masa kerja TPD dapat menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam pembahasan undang-undang pemilu yang baru.
Heddy menegaskan bahwa usulan masa jabatan dua hingga lima tahun tersebut masih berupa aspirasi DKPP dan belum menjadi keputusan final dalam pembahasan bersama Komisi II DPR RI.
Apabila nantinya diakomodasi dalam regulasi, masa kerja anggota TPD berpotensi diperpanjang menjadi sekurang-kurangnya dua atau tiga tahun, dengan harapan dapat mencapai lima tahun.
Perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat kelembagaan DKPP sekaligus meningkatkan efektivitas pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
Selain itu, perpanjangan masa kerja dinilai dapat memberikan ruang lebih luas bagi TPD untuk melaksanakan program pendidikan, sosialisasi, dan penguatan pemahaman etika penyelenggara pemilu.
Meski demikian, hingga saat pernyataan tersebut disampaikan, masa kerja TPD tetap berlaku selama satu tahun karena usulan perpanjangan belum ditetapkan menjadi aturan yang mengikat.
- Penulis :
- Arian Mesa




