HOME  ⁄  Nasional

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Murid Tak Lagi Otomatis Naik Kelas, Nilai Akademik dan Akhlak Jadi Penentu

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Murid Tak Lagi Otomatis Naik Kelas, Nilai Akademik dan Akhlak Jadi Penentu
Foto: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan Koordinasi dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Pemerintah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI) di Jakarta, Kamis 5/11/2026 (sumber: ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban)

Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan kenaikan kelas yang tidak lagi otomatis bagi murid dengan mempertimbangkan prestasi akademik, karakter, perilaku, dan akhlak mulia.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus memperbaiki sistem penilaian pendidikan agar tidak hanya berfokus pada kemampuan akademik peserta didik.

Abdul Mu'ti menyampaikan rencana tersebut seusai memberikan arahan dalam kegiatan Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Pemerintah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI), di Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

"Yang pertama, kami akan menerapkan kebijakan tidak otomatis naik kelas sebagai upaya kita untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan ukurannya tidak hanya akademik, tapi juga ukuran-ukuran yang nonakademik terutama menyangkut karakter," kata Mendikdasmen Mu'ti.

Nilai Akademik Bukan Satu-satunya Penentu Kenaikan Kelas

Mu'ti menjelaskan bahwa prestasi akademik atau academic achievement tidak akan menjadi satu-satunya dasar bagi sekolah dalam menentukan apakah seorang murid layak naik kelas.

Menurutnya, sekolah juga harus memperhatikan aspek nonakademik, terutama perilaku atau behavior, karakter, serta akhlak mulia yang ditunjukkan murid selama menjalani proses pendidikan.

Penilaian tersebut diperlukan agar sistem pendidikan tidak hanya menghasilkan peserta didik yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, tetapi juga membentuk pribadi yang jujur, berintegritas, dan berakhlak baik.

Mu'ti menekankan bahwa kecerdasan akademik harus berjalan seiring dengan pembentukan karakter sehingga murid tidak hanya unggul dalam penguasaan pengetahuan, tetapi juga memiliki sikap dan perilaku yang baik.

Untuk memperkuat penjelasannya, Mu'ti mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam kehidupan.

"Pak Presiden dalam pidato beberapa waktu yang lalu menyampaikan ada orang pintar tapi tidak jujur, lebih baik tidak begitu pintar tapi jujur. Walaupun yang lebih baik adalah pintar dan jujur," ujar Mu'ti.

Ia menambahkan bahwa penilaian kenaikan kelas berdasarkan kemampuan akademik dan karakter sejalan dengan tujuan pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Keputusan Kenaikan Kelas Akan Ditentukan Melalui Rapat Guru

Dalam pelaksanaannya, Mu'ti menjelaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan kelas murid nantinya akan ditentukan melalui rapat bersama para guru di sekolah.

Mekanisme tersebut dilakukan agar keputusan kenaikan kelas tidak hanya bergantung pada penilaian satu orang guru, melainkan mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan peserta didik.

Rapat penentuan kenaikan kelas tidak hanya melibatkan wali kelas, tetapi juga guru mata pelajaran lainnya yang memiliki informasi mengenai capaian pembelajaran, perilaku, dan perkembangan karakter murid.

Melalui pembahasan bersama, para guru akan mempertimbangkan kelayakan murid untuk naik kelas berdasarkan hasil pembelajaran serta penilaian nonakademik selama mengikuti kegiatan pendidikan.

Dengan demikian, keputusan kenaikan kelas diharapkan dapat mencerminkan perkembangan murid secara lebih menyeluruh, baik dari sisi kemampuan akademik maupun pembentukan karakter.

Aturan Teknis Kenaikan Kelas Masih Disusun Pemerintah

Meski telah menyampaikan arah kebijakan tersebut, Mu'ti menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan secara terperinci mekanisme pelaksanaan kenaikan kelas yang tidak lagi otomatis.

Ketentuan mengenai standar penilaian, tata cara pengambilan keputusan, serta mekanisme penerapannya di sekolah masih akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Teknisnya akan diatur dengan peraturan menteri," kata Mu'ti.

Peraturan menteri tersebut nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan bagi sekolah dalam menentukan kenaikan kelas berdasarkan capaian akademik dan aspek nonakademik murid.

Hingga aturan teknis diterbitkan, pemerintah belum merinci kriteria penilaian maupun ketentuan khusus yang akan digunakan untuk menentukan murid dapat naik kelas atau harus mengulang pembelajaran.

Kebijakan yang direncanakan ini menempatkan prestasi akademik, perilaku, karakter, dan akhlak mulia sebagai pertimbangan utama dalam penentuan kenaikan kelas, dengan pelaksanaannya masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026