HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Perketat Keamanan Data Pribadi Warga dalam Penerapan UU Satu Data Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Perketat Keamanan Data Pribadi Warga dalam Penerapan UU Satu Data Indonesia
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Kantor Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta, Kamis 5/11/2026 (sumber: ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Pantau - Pemerintah Indonesia memprioritaskan penguatan keamanan informasi dan pelindungan data pribadi warga negara dalam penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) melalui peningkatan infrastruktur keamanan digital, pengawasan tata kelola data, serta kerja sama antarlembaga.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa keamanan data menjadi perhatian utama pemerintah untuk memastikan pengelolaan informasi dalam sistem elektronik berjalan aman dan bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).

"Dalam mendukung implementasi Undang-Undang SDI, penguatan keamanan informasi menjadi prioritas kami di Kemkomdigi," katanya.

Kemkomdigi Perkuat Infrastruktur Kriptografi dan Keamanan Siber

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat sistem keamanan informasi guna melindungi data yang dikelola pemerintah dari berbagai ancaman digital.

Salah satu langkah yang diprioritaskan adalah penguatan infrastruktur kriptografi sebagai bagian dari upaya menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi dalam sistem elektronik pemerintah.

Selain itu, Kemkomdigi mendorong penerapan sertifikat digital untuk meningkatkan keamanan, keandalan, dan keabsahan proses pengelolaan data secara elektronik.

Penguatan tersebut dilakukan agar sistem informasi pemerintah memiliki mekanisme perlindungan yang memadai dalam menghadapi potensi gangguan maupun ancaman keamanan siber.

Kemkomdigi juga menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meningkatkan kesiapan sistem pengamanan informasi dalam mendukung penerapan UU SDI.

Kerja sama kedua lembaga tersebut mencakup pelaksanaan audit keamanan guna menilai kesiapan dan keandalan sistem elektronik yang digunakan dalam pengelolaan data pemerintah.

Selain audit, Kemkomdigi dan BSSN berkoordinasi dalam penanganan berbagai insiden keamanan siber yang berpotensi mengganggu sistem informasi pemerintah.

"Seluruhnya ini harus didukung sistem pengamanan yang teruji," kata Meutya.

Pemerintah Awasi Lokasi Penyimpanan dan Pemrosesan Data

Meutya menjelaskan bahwa data saat ini telah menjadi sumber daya yang sangat berharga sehingga pengelolaannya memerlukan pengawasan dan pengendalian yang jelas.

Pemerintah berupaya memastikan setiap kegiatan pemanfaatan dan pemrosesan data tetap berada dalam mekanisme pengawasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kedaulatan data nasional tanpa mengabaikan hak privasi setiap warga negara.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kejelasan lokasi penyimpanan data yang digunakan dalam berbagai sistem elektronik.

Kejelasan lokasi penyimpanan diperlukan agar pemerintah dapat memastikan pengelolaan informasi berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain lokasi penyimpanan, pemerintah juga memperhatikan yurisdiksi pemrosesan data untuk memastikan adanya kepastian mengenai kewenangan dan pengendalian terhadap informasi yang dikelola.

Pengawasan terhadap kedua aspek tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kedaulatan data sekaligus menjaga keamanan informasi masyarakat.

Penerapan UU Satu Data Indonesia Harus Selaras dengan UU PDP

Meutya menekankan bahwa penerapan UU SDI harus dilaksanakan secara selaras dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku di Indonesia.

Regulasi yang perlu diperhatikan antara lain Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Keselarasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia tetap memenuhi ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik, keamanan informasi, dan pelindungan privasi warga negara.

Meutya juga menyoroti pentingnya pembagian tugas yang jelas antara instansi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan data nasional.

Setiap instansi perlu memahami peran, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan UU SDI dapat berlangsung secara terkoordinasi.

Kejelasan pembagian tugas juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan data pemerintah.

Pemerintah mengajak seluruh instansi menerjemahkan ketentuan dalam UU SDI menjadi kebijakan dan tindakan nyata yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Kami mengajak seluruh instansi untuk menerjemahkan amanat Undang-Undang SDI menjadi langkah konkret. Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.

Instansi Pemerintah Wajib Pahami Hak Akses dan Tanggung Jawab Data

Meutya menegaskan bahwa setiap instansi yang bertindak sebagai penyelenggara sistem elektronik harus memahami batasan hak akses terhadap data yang berada dalam pengelolaannya.

Pemahaman tersebut diperlukan agar akses terhadap informasi dilakukan sesuai dengan kewenangan yang telah ditetapkan.

Selain hak akses, setiap penyelenggara sistem elektronik harus memahami tujuan penggunaan data untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Instansi pemerintah juga perlu mengetahui batas tanggung jawab dan kewenangan pihak yang bertindak sebagai pengendali data maupun pemroses data.

Kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola data pemerintah yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.

Menurut Meutya, keberhasilan penerapan UU SDI tidak cukup hanya diukur dari terlaksananya ketentuan perundang-undangan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Melalui penguatan infrastruktur kriptografi, penerapan sertifikat digital, kerja sama dengan BSSN, serta pengawasan tata kelola data, pemerintah berupaya meningkatkan keamanan sistem informasi nasional.

Penyelarasan regulasi dan pembagian kewenangan antarlembaga juga diharapkan dapat memastikan penerapan UU SDI berjalan dengan tetap mengutamakan kedaulatan data serta pelindungan privasi seluruh warga negara Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026