HOME  ⁄  Nasional

ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah Capai 4,39 Juta Hektare, Reforma Agraria Diperkuat Lewat BRAN

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah Capai 4,39 Juta Hektare, Reforma Agraria Diperkuat Lewat BRAN
Foto: (Sumber :Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Ossy Dermawan. ANTARA/HO-ATR/BPN.)

Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat total redistribusi tanah melalui program reforma agraria sejak 1961 hingga 2026 telah mencapai 4,39 juta hektare.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan capaian tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

"Capaian ini tentunya menjadi catatan sejarah sebelum Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria muncul," kata Ossy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Ossy, pelaksanaan reforma agraria tidak hanya bertujuan memberikan kepastian kepemilikan tanah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan secara produktif.

Redistribusi Tanah Jangkau 26 Lokasi Prioritas

Ossy menyampaikan bahwa hingga 2026, redistribusi tanah yang tercatat telah mencapai 4,39 juta hektare.

Ia juga menyebut sebanyak 11.576 kepala keluarga menjadi penerima redistribusi tanah yang tersebar di 26 lokasi prioritas.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melaksanakan penataan kepemilikan dan penguasaan tanah.

ATR/BPN menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup hanya diukur dari luas tanah yang telah dibagikan kepada masyarakat.

Pemanfaatan tanah untuk mendukung kegiatan ekonomi penerima manfaat juga menjadi perhatian pemerintah.

Reforma Agraria Fokus pada Penataan Aset dan Akses

Ossy menjelaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria mencakup dua aspek utama, yakni penataan aset dan penataan akses.

Penataan aset berkaitan dengan pengaturan serta kepastian hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Sementara itu, penataan akses diarahkan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif untuk meningkatkan kondisi ekonominya.

"Pertama dengan penataan aset, kedua penataan akses. Bagaimana tanah yang sudah dimiliki oleh rakyat bisa berdampak ekonomi dan berhasil guna," ujarnya.

Menurut Ossy, pendekatan tersebut diperlukan agar manfaat redistribusi tanah dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Dengan demikian, program reforma agraria tidak berhenti pada proses pembagian dan legalisasi tanah.

Undang-Undang Reforma Agraria Perkuat Pelaksanaan Program

Pelaksanaan reforma agraria pada 2026 turut diperkuat melalui Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan pada September 2026.

Regulasi tersebut menjadi dasar penguatan pelaksanaan program reforma agraria secara nasional.

Pemerintah juga membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ossy menilai pembentukan BRAN menunjukkan bahwa persoalan reforma agraria membutuhkan penanganan yang melibatkan lebih dari satu kementerian.

"BRAN ini merupakan bukti, persoalan Reforma Agraria tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian (ATR/BPN). Kita menyambut positif kehadiran BRAN ini yang memiliki fungsi dari hulu ke hilir," ucap Wamen Ossy.

Menurutnya, tugas ATR/BPN dan BRAN memiliki keterkaitan yang saling mendukung dalam pelaksanaan reforma agraria.

ATR/BPN Siapkan Data Pertanahan dan Konflik Agraria untuk BRAN

Dalam pembagian tugas tersebut, Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan.

Kewenangan tersebut meliputi survei, pengukuran, pencatatan, penetapan hak atas tanah, serta pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Selain menjalankan fungsi administrasi, ATR/BPN juga akan memberikan dukungan data dan informasi kepada BRAN.

Data tersebut mencakup objek pertanahan yang berada dalam kewenangan kementerian serta informasi mengenai konflik agraria.

"Kami mendukung penyediaan data dan juga informasi kepada BRAN. Khususnya, data objek yang menjadi kewenangan dari Kementerian ATR/BPN, termasuk data-data konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria," katanya menambahkan.

Koordinasi antara ATR/BPN dan BRAN diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan reforma agraria, mulai dari penataan tanah hingga peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026