
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengkritik penggunaan klasifikasi desil sebagai syarat utama penerima bantuan pendidikan, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan beasiswa, menyusul disahkannya Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI).
Yanuar menilai penggunaan data sosial ekonomi dalam kebijakan pemerintah harus dilakukan secara tepat agar tidak menghambat akses pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pengelompokan masyarakat berdasarkan desil merupakan metode yang dapat digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan, tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar penentuan penerima fasilitas pemerintah.
“Desil itu sebenarnya tidak ada masalah sebagai sebuah metodologi untuk membagi klaster masyarakat. Tetapi ketika digunakan dalam kebijakan pemerintah, misalnya bantuan sosial dipersyaratkan desil 1 sampai 4, bahkan untuk beasiswa juga menggunakan batasan yang sama, menurut saya ini agak sesat pikir,” ujar Yanuar.
Yanuar Soroti Pembatasan Beasiswa dan KIP Berdasarkan Desil
Yanuar menjelaskan bahwa penggunaan desil dalam penyaluran bantuan sosial masih dapat dipahami karena berkaitan langsung dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Namun, menurutnya, pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja dalam kebijakan pendidikan karena memiliki tujuan dan karakteristik yang berbeda.
Ia mengingatkan bahwa pembatasan bantuan pendidikan hanya kepada masyarakat dalam kategori desil 1 sampai 4 berpotensi menghilangkan kesempatan bagi warga yang sebenarnya membutuhkan dukungan.
Persoalan tersebut salah satunya terlihat dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar ketika perubahan klasifikasi desil menyebabkan masyarakat menghadapi kendala untuk memperoleh bantuan.
Yanuar mencontohkan adanya warga yang sebelumnya masuk kategori desil rendah, tetapi tiba-tiba tercatat dalam kategori lebih tinggi meskipun kondisi ekonominya belum tentu mengalami perubahan signifikan.
“Banyak yang agak repot, padahal tahun sebelumnya penerima ini berada di desil 6. Secara faktual pun kondisinya belum tentu layak disebut sebagai desil 6. Ada juga yang sebelumnya desil 1 sampai 4, tiba-tiba berubah menjadi desil 8 dan seterusnya. Jadi, bagaimana memanfaatkan data itu untuk mengambil kebijakan yang tepat, itu yang penting,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat sebelum menetapkan kebijakan berdasarkan hasil pengelompokan data.
Data Penerima Bantuan di Desa Dinilai Masih Bermasalah
Selain menyoroti akses pendidikan, Yanuar mengungkapkan adanya keluhan masyarakat mengenai ketidaksesuaian klasifikasi desil dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Ia mengaku menerima sejumlah pengaduan dari kepala desa di daerah pemilihannya terkait data penerima bantuan yang dinilai tidak mencerminkan keadaan masyarakat di lapangan.
Menurutnya, pemerintah perlu menyediakan mekanisme bagi masyarakat desa dan kelurahan untuk memberikan masukan maupun mengajukan sanggahan terhadap data yang dianggap tidak sesuai.
Meski demikian, Yanuar mengingatkan bahwa menyerahkan seluruh kewenangan pendataan kepada pemerintah desa juga berpotensi menimbulkan persoalan.
Ia menilai kedekatan personal, hubungan sosial, hingga perbedaan pilihan politik dalam pemilihan kepala desa dapat memengaruhi objektivitas proses pendataan.
“Dulu kewenangan pendataan ada di desa dan kelurahan, tetapi itu pun juga bermasalah. Karena itu, menurut saya, pengumpulan data masyarakat, khususnya terkait kondisi ekonomi dan kesejahteraan, harus dikombinasikan. Harus ada proses crosscheck atau check and balance,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong penerapan sistem verifikasi silang agar data yang digunakan pemerintah lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yanuar Dorong Penggunaan AI untuk Verifikasi Data Masyarakat
Yanuar juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) dalam meningkatkan kualitas pendataan nasional.
Menurutnya, teknologi dapat membantu pemerintah membandingkan informasi dari berbagai sumber untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi masyarakat sebenarnya.
Ia mencontohkan kerja sama Kementerian Sosial dengan PT PLN dalam memanfaatkan data pelanggan listrik sebagai salah satu indikator kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah dapat membandingkan kapasitas daya listrik terpasang dengan kondisi fisik bangunan tempat tinggal.
Sebagai contoh, rumah berukuran besar dan bertingkat yang tercatat menggunakan listrik berdaya 450 VA perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian data.
Yanuar mengungkapkan adanya praktik pemasangan beberapa meteran listrik berdaya 450 VA pada bagian rumah yang berbeda.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan satu jenis data belum cukup untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan seseorang secara menyeluruh.
Oleh karena itu, ia mendorong penggabungan berbagai sumber informasi agar proses penentuan penerima bantuan tidak hanya bergantung pada satu indikator.
UU Satu Data Indonesia Diharapkan Perkuat Kebijakan Tepat Sasaran
Yanuar menilai pengesahan UU Satu Data Indonesia harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendataan dan pemanfaatan informasi dalam penyusunan kebijakan publik.
Menurutnya, integrasi data nasional perlu disertai mekanisme pertukaran informasi dan verifikasi silang antarlembaga pemerintah.
Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari kemampuan pemerintah menghimpun dan menyatukan data masyarakat.
Ketepatan penggunaan data untuk menentukan kebijakan dinilai jauh lebih penting agar program pemerintah benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan.
Yanuar berharap sistem pendataan nasional yang terintegrasi dapat meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial sekaligus menjamin akses pendidikan yang lebih adil.
Dengan demikian, penggunaan desil diharapkan tidak menjadi hambatan administratif bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pendidikan, melainkan menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




