HOME  ⁄  Nasional

Dasco Serahkan Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo ke Polisi, Komisi III DPR Diminta Awasi Proses Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dasco Serahkan Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo ke Polisi, Komisi III DPR Diminta Awasi Proses Hukum
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik kepada kepolisian setelah beberapa perwira tinggi Polri dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dasco menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk menjalankan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Dasco saat memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," kata Dasco.

Meski menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian, Dasco meminta Komisi III DPR RI tetap melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.

DPR Minta Komisi III Pantau Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Dasco mengatakan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira kepolisian telah ditangani oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, DPR tidak akan mengambil alih proses hukum yang sedang berjalan karena penanganan perkara menjadi kewenangan kepolisian.

Namun, sebagai pimpinan DPR yang membidangi urusan politik dan hukum, Dasco meminta Komisi III melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus tersebut.

Pemantauan secara berkala diperlukan agar DPR dapat mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Komisi III DPR memiliki ruang lingkup tugas yang berkaitan dengan bidang hukum, termasuk pengawasan terhadap institusi penegak hukum.

Dengan demikian, pengawasan parlemen akan berjalan bersamaan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Dasco belum menyampaikan langkah pengawasan khusus yang akan dilakukan Komisi III selain pemantauan berkala.

Sejumlah Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya sebelumnya diungkap kepolisian di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri.

Salah satu pihak yang disebut dalam perkara itu adalah seorang jenderal polisi bintang empat berinisial LSP.

Selain LSP, terdapat sejumlah perwira tinggi lainnya yang disebut berinisial AS/ASN, EH, dan SU.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung sehingga dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini mendapat perhatian karena pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan berasal dari berbagai kalangan.

Selain Presiden Prabowo, dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, dan wartawan.

DPR Belum Pastikan Percepatan Pembahasan RUU Penyadapan

Menanggapi kasus tersebut, Dasco juga memberikan penjelasan mengenai kemungkinan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan.

Ia mengatakan DPR belum dapat memastikan apakah pembahasan rancangan undang-undang tersebut akan dipercepat.

Menurutnya, DPR RI saat ini masih berada dalam masa reses sehingga pembahasan lebih lanjut belum dapat dipastikan.

Dasco menyebut perkembangan situasi dan dinamika politik akan menjadi pertimbangan ketika DPR kembali memasuki masa sidang.

"Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," kata Dasco.

Dengan demikian, belum ada keputusan resmi mengenai percepatan penyusunan maupun pembahasan RUU Penyadapan.

DPR masih akan melihat perkembangan penanganan kasus sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait rancangan aturan tersebut.

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Petinggi Polri

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas terungkapnya dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian.

Sikap Presiden tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku juru bicara Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan Presiden memandang serius dugaan tindakan penyadapan yang melibatkan institusi di bawah kewenangannya.

"Beliau (Presiden Prabowo) sangat prihatin. Institusi yang berada di bawah Presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian (penyadapan). Tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi, sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata Prasetyo.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah kepolisian mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang.

Hingga Jumat (6/11/2026), penanganan perkara tersebut masih menjadi kewenangan kepolisian dengan pengawasan berkala yang diminta DPR melalui Komisi III.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026