
Pantau - Pemerintah memastikan tidak ada kegiatan pencetakan sawah, proyek strategis nasional (PSN), maupun investasi pertanian berskala besar di dalam kawasan Taman Nasional Wasur, Papua Selatan.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Jumat.
Hanif menegaskan bahwa kawasan Taman Nasional Wasur tetap menjadi wilayah konservasi yang harus dilindungi dari kegiatan pembangunan maupun pengembangan pertanian yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang.
"Tidak ada sama sekali investasi yang masuk di sana (Wasur)," tegas Hanif.
Menurutnya, kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan tebu yang saat ini berlangsung di Papua Selatan tidak berada di dalam kawasan Taman Nasional Wasur.
Lokasi pengembangan lahan tebu tersebut berada di sebelah barat taman nasional sehingga secara geografis terpisah dari kawasan konservasi yang dilindungi.
Pemerintah Jelaskan Bangunan yang Terlihat dari Citra Satelit Wasur
Hanif turut memberikan penjelasan mengenai keberadaan sejumlah bangunan kecil yang terlihat melalui citra satelit di dalam kawasan Taman Nasional Wasur.
Menurutnya, bangunan tersebut merupakan pondok-pondok kecil milik masyarakat setempat yang digunakan untuk menunjang aktivitas keseharian warga.
Hanif mengaku telah beberapa kali melintasi kawasan Taman Nasional Wasur melalui jalur udara sehingga memiliki gambaran mengenai kondisi wilayah dan aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
Berdasarkan pengamatannya dari udara, Hanif menyatakan tidak menemukan aktivitas pembangunan maupun pembukaan lahan dalam skala luas di dalam kawasan taman nasional.
Aktivitas yang terlihat, menurutnya, masih relatif terbatas dan berkaitan dengan praktik kearifan lokal masyarakat setempat.
"Kalau dari cita satelit itu semacam pondok-pondok kecil masyarakat. Saya sudah sering lewat Wasur melalui udara. Saya tidak melihat dalam skala luas ya relatif masih kearifan lokal di sana. Tidak ada sama sekali investasi," ungkap Hanif.
Pemerintah menilai keberadaan pondok-pondok tersebut tidak menunjukkan adanya kegiatan investasi atau pengembangan pertanian berskala besar di kawasan Taman Nasional Wasur.
Hanif kembali menegaskan bahwa berdasarkan pengamatannya, tidak ditemukan aktivitas pembukaan lahan secara luas yang mengindikasikan adanya proyek pembangunan di dalam kawasan konservasi tersebut.
Hanif Tegaskan Larangan Pencetakan Sawah di Taman Nasional Wasur
Hanif menekankan bahwa Taman Nasional Wasur merupakan kawasan konservasi yang keberadaannya wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kawasan taman nasional tidak boleh dialihfungsikan menjadi lokasi pencetakan sawah ataupun digunakan untuk kegiatan pembangunan yang bertentangan dengan fungsi perlindungan lingkungan.
Ia menyatakan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang harus menjadi pedoman utama dalam menentukan lokasi pengembangan pertanian, khususnya di wilayah yang berdekatan dengan kawasan konservasi.
"Tidak boleh ada cetak sawah di sana. Saya rasa ketaatan pada asas tata ruang perlu kita jaga. Kita pastikan untuk Wasur tentu secara legal tidak ada kegiatan pencetakan sawah," tegas Hanif.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi pemerintah bahwa secara hukum tidak terdapat kegiatan pencetakan sawah yang diperbolehkan di dalam kawasan Taman Nasional Wasur.
Hanif menilai penerapan ketentuan tata ruang penting untuk memastikan kegiatan pembangunan tidak mengganggu fungsi perlindungan kawasan taman nasional.
Pemerintah juga menekankan bahwa setiap kegiatan pengembangan pertanian di Papua Selatan harus memperhatikan batas wilayah konservasi yang telah ditetapkan.
Pembukaan Lahan Tebu di Papua Selatan Berada di Barat Taman Nasional
Terkait kegiatan pembukaan lahan tebu di Papua Selatan, Hanif kembali memastikan bahwa aktivitas tersebut berlangsung di luar kawasan Taman Nasional Wasur.
Menurutnya, lokasi pengembangan perkebunan tebu berada di sisi barat taman nasional dan tidak termasuk dalam wilayah konservasi yang dilindungi.
Hanif menjelaskan bahwa batas antara lokasi pengembangan lahan tebu dan kawasan Taman Nasional Wasur telah ditetapkan serta dijaga secara ketat oleh kementerian terkait.
Penetapan batas tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pembukaan lahan tidak memasuki kawasan taman nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan sektor pertanian di Papua Selatan tetap harus mengikuti ketentuan tata ruang dan memperhatikan keberadaan kawasan konservasi.
Pengawasan terhadap batas wilayah menjadi bagian penting dalam menjaga agar aktivitas pembangunan pertanian tidak bertentangan dengan fungsi perlindungan Taman Nasional Wasur.
Melalui penjelasan tersebut, pemerintah memastikan bahwa tidak terdapat kegiatan pencetakan sawah, proyek strategis nasional, maupun investasi pertanian berskala besar di dalam kawasan Taman Nasional Wasur.
Sementara itu, kegiatan pembukaan lahan tebu yang berlangsung di Papua Selatan disebut berada di luar kawasan konservasi, tepatnya di sebelah barat Taman Nasional Wasur.
- Penulis :
- Shila Glorya




