HOME  ⁄  Nasional

Dasco Belum Beri Tanggapan soal Hak Angket Ijazah Gibran, DPR Tunggu Masa Sidang Usai Reses

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dasco Belum Beri Tanggapan soal Hak Angket Ijazah Gibran, DPR Tunggu Masa Sidang Usai Reses
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai wacana pengajuan hak angket terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.

Dasco mengatakan pembahasan mengenai aspirasi yang masuk ke DPR perlu menunggu dimulainya kembali masa sidang agar dapat melibatkan anggota dewan secara representatif.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dasco Minta Wacana Hak Angket Menunggu Masa Sidang DPR

Dasco menjelaskan bahwa DPR belum dapat memberikan sikap lebih lanjut terhadap wacana pengajuan hak angket mengenai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, lembaga legislatif masih berada dalam masa reses sehingga aktivitas anggota DPR lebih banyak difokuskan pada kegiatan di daerah pemilihan masing-masing.

"Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Ia menyebut masa reses DPR berlangsung hingga 8 November 2026.

Selama periode tersebut, kegiatan DPR terkait pembahasan surat dan aspirasi yang masuk masih terbatas.

Dasco menegaskan bahwa ketentuan mengenai aktivitas anggota dewan selama masa reses telah diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

"Karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya (daerah pemilihan) masing-masing," kata dia.

DPR Belum Dapat Bahas Aspirasi secara Representatif

Dasco menjelaskan bahwa sebagian anggota DPR telah menyelesaikan kegiatan reses, sementara sebagian lainnya masih menjalankan tugas di daerah pemilihan.

Kondisi tersebut membuat pembahasan aspirasi yang disampaikan kepada DPR belum dapat melibatkan keterwakilan anggota secara memadai.

Menurutnya, hal itu juga berlaku terhadap aspirasi yang ditujukan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Karena itu, DPR masih menunggu berakhirnya masa reses sebelum memberikan tanggapan lebih jauh terhadap wacana hak angket tersebut.

Di sisi lain, Dasco mengatakan DPR juga belum melihat secara lengkap putusan Mahkamah Agung yang dikaitkan dengan persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran.

Persoalan tersebut turut menjadi perhatian karena dikaitkan dengan wacana pemakzulan wakil presiden.

Jokowi Sebut Wacana Pemakzulan Gibran Harus Sesuai Konstitusi

Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo memberikan tanggapan mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi menyatakan setiap upaya politik yang berkaitan dengan pemberhentian wakil presiden harus mengikuti mekanisme demokrasi dan ketentuan konstitusi yang berlaku.

"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah muncul pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Jokowi juga menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi beserta pertimbangan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut.

Wacana Hak Angket Masih Menunggu Perkembangan di DPR

Hingga Jumat (6/11/2026), pimpinan DPR belum menyampaikan keputusan mengenai tindak lanjut wacana pengajuan hak angket terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran.

Dasco menegaskan bahwa DPR masih harus menunggu dimulainya kembali masa sidang sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Selain mempertimbangkan keterlibatan anggota dewan, DPR juga masih memerlukan penelaahan terhadap putusan hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Dengan masa reses yang dijadwalkan berakhir pada 8 November 2026, perkembangan pembahasan wacana hak angket masih menunggu aktivitas DPR kembali berlangsung pada masa sidang.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026