
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) mendorong penataan kewenangan desa untuk memperkuat kemandirian pemerintahan, mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan asistensi penataan kewenangan desa di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Jumat (6/11/2026).
Berdasarkan keterangan resmi Kemendagri yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/11/2026), kegiatan tersebut melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta tokoh agama dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penataan Kewenangan Desa.
Penyusunan peraturan tersebut diarahkan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Sebagai tindak lanjut, perwakilan Desa Bolaang 1, Desa Bintau, dan Desa Pineno Batuan melakukan penandatanganan Perdes secara simbolis.
Dokumen peraturan desa tersebut kemudian diserahkan secara berjenjang kepada pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat sebagai bagian dari proses penataan kewenangan pemerintahan desa.
Kemendagri Minta Desa Petakan Komoditas Unggulan dan Perluas Akses Pasar
Kemendagri menekankan pentingnya kejelasan kewenangan sebagai dasar bagi pemerintah desa untuk mengembangkan potensi ekonomi sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Pemerintah desa didorong melakukan pemetaan terhadap berbagai komoditas unggulan, mulai dari mangga, padi, rica atau cabai, hingga sektor peternakan dan perikanan.
Pemetaan tersebut tidak hanya mencakup jenis komoditas, tetapi juga kapasitas produksi dan estimasi waktu panen untuk mendukung perencanaan pengembangan ekonomi desa.
Data potensi lokal yang tersusun dengan baik diharapkan dapat membuka peluang kerja sama antardesa sekaligus memperluas akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan perikanan.
Selain penguatan sektor produksi, Kemendagri juga mendorong pengembangan kelembagaan ekonomi desa melalui sinergi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kedua lembaga tersebut diharapkan memiliki pembagian fungsi yang saling melengkapi sehingga pengelolaan potensi ekonomi desa dapat berjalan lebih optimal.
Penguatan kelembagaan ekonomi tersebut menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan aktivitas usaha masyarakat dan memperluas peluang ekonomi di tingkat desa.
Kemendagri Perkuat Administrasi dan Digitalisasi Pemerintahan Desa
Selain pengembangan ekonomi, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas administrasi pemerintahan dan akurasi data desa.
Pemanfaatan teknologi digital turut didorong untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui sistem administrasi dan pendataan yang lebih baik, pemerintah desa diharapkan mampu menyusun kebijakan pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi wilayah.
Ditjen Bina Pemdes juga meminta pemerintah desa segera menindaklanjuti proses penyusunan dan penetapan Perdes tentang Penataan Kewenangan Desa.
Pelaksanaan proses tersebut akan didukung melalui pendampingan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Pendampingan tersebut ditujukan untuk memastikan penataan kewenangan desa berjalan sesuai ketentuan serta dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Kemendagri berharap kejelasan kewenangan dan pengelolaan potensi lokal dapat memperkuat kemandirian desa sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Upaya tersebut juga diharapkan berkontribusi terhadap percepatan penurunan angka kemiskinan dan stunting di Provinsi Sulawesi Utara melalui pembangunan desa yang lebih terarah.
- Penulis :
- Aditya Yohan




