
Pantau - Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, menjaring tiga warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja dalam proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak di Kabupaten Demak karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan ketidaksesuaian lokasi kerja.
Ketiga pekerja asing tersebut ditemukan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas terhadap tenaga kerja asing di kawasan proyek pembangunan jalan tol.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan di Semarang, Sabtu (7/11/2026), petugas menemukan indikasi pelanggaran terkait penggunaan izin tinggal serta lokasi pekerjaan ketiga WNA tersebut.
Haryono menjelaskan bahwa petugas telah meminta ketiga warga negara China itu datang ke Kantor Imigrasi Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kesesuaian dokumen keimigrasian dengan kegiatan pekerjaan yang dijalankan di proyek Tol Semarang-Demak.
Imigrasi Semarang Periksa Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal Tiga WNA China
Haryono mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran yang ditemukan petugas mencakup dua persoalan utama, yakni penyalahgunaan izin tinggal dan ketidaksesuaian lokasi kerja.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pendalaman terhadap dokumen serta aktivitas pekerjaan ketiga warga negara asing tersebut.
Menurut Haryono, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi tenaga kerja asing yang terlibat dalam pembangunan proyek infrastruktur maupun kegiatan usaha lainnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan bagian dari tugas Imigrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kami terus melakukan pengawasan secara aktif, termasuk pada kawasan proyek strategis dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing," katanya.
Haryono memastikan bahwa penanganan terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian dilakukan secara profesional, terukur, dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, ketiga WNA masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan belum diumumkan adanya tindakan administratif keimigrasian terhadap mereka.
Perusahaan Diminta Pastikan Dokumen dan Lokasi Kerja Tenaga Asing Sesuai Izin
Selain melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pekerja asal China, Imigrasi Semarang juga mengingatkan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian.
Haryono menegaskan bahwa perusahaan memiliki peran penting dalam memastikan setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan aktivitas pekerjaannya.
Kesesuaian lokasi kerja dengan izin tinggal yang dimiliki juga menjadi perhatian dalam pengawasan keimigrasian.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing tidak hanya dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga untuk mengawasi kesesuaian kegiatan mereka selama berada di wilayah Indonesia.
Imigrasi Semarang mengimbau seluruh perusahaan dan pihak pemberi kerja agar melakukan pengecekan terhadap dokumen serta izin yang dimiliki tenaga kerja asing sebelum menjalankan aktivitas pekerjaan.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas kerja di lokasi yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.
Pengawasan terhadap tenaga kerja asing di kawasan proyek strategis juga akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan keimigrasian.
Sementara itu, penanganan terhadap tiga WNA China yang terjaring di proyek Tol Semarang-Demak masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh petugas Imigrasi Semarang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




