
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyadapan untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat dan media.
Kasus yang diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (3/11/2026) tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan menyasar ribuan nomor telepon.
Abdullah menilai pembentukan pansus diperlukan agar pengungkapan kasus tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang terlibat, mekanisme penyadapan, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
"Persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pidana biasa karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, dan integritas lembaga negara. Harus diungkap secara terang benderang, mulai dari aktor yang terlibat, jaringan yang bekerja hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
DPR Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Penyadapan
Abdullah yang akrab disapa Gus Abduh mengatakan pembentukan pansus juga diperlukan untuk memastikan pengawasan politik dan kelembagaan terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap pejabat tinggi negara dan berbagai kalangan masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait keamanan komunikasi, perlindungan data pribadi, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia menilai proses hukum saja belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan yang muncul sehingga DPR perlu menelusuri kemungkinan adanya celah regulasi, lemahnya pengawasan, dan penyalahgunaan perangkat penyadapan.
"Pansus harus memastikan apakah penyadapan ini dilakukan atas dasar kepentingan negara atau justru untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun tujuan tertentu yang melanggar hukum. Kita harus membedakan secara tegas penyadapan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara dengan penyadapan ilegal yang melanggar hak warga negara," ucapnya.
Abdullah mengusulkan agar pansus melibatkan anggota DPR lintas fraksi dan lintas komisi secara proporsional sehingga proses pengawasan berjalan objektif, independen, dan menyeluruh.
"Keterlibatan lintas komisi dinilai penting mengingat persoalan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan negara, komunikasi, teknologi informasi, dan perlindungan hak masyarakat," kata Abdullah.
Pansus Diminta Telusuri Penggunaan Perangkat Penyadapan
Abdullah juga mendorong agar ruang lingkup kerja Pansus Penyadapan mencakup pengungkapan jumlah pasti korban serta pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan.
Pansus diharapkan menelusuri pihak yang menginisiasi, memerintahkan, membiayai, hingga menjalankan aktivitas penyadapan tersebut.
Selain itu, DPR diminta mengusut penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS), mulai dari sumber pengadaan, kepemilikan, akses penggunaan, hingga pihak yang memiliki kendali terhadap sistem tersebut.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), serta prinsip perlindungan hak privasi warga negara.
Abdullah menilai evaluasi regulasi dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi demi kepentingan di luar hukum.
"Kami meminta agar jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita harus mengetahui bagaimana sistem ini bekerja, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan manfaat, dan apakah ada pihak lain yang selama ini belum terungkap. Semua harus diperiksa secara terbuka dan bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada Kamis (5/11/2026).
Dalam perkembangan perkara tersebut, Polri menetapkan anggota kepolisian berinisial SU sebagai tersangka baru dan membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin untuk mengusut kasus tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan




