
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengintensifkan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau rampcheck terhadap bus penumpang dan angkutan barang mulai 10 November 2026 hingga 3 Januari 2027 untuk menekan risiko kecelakaan selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi kecelakaan melalui pemeriksaan kendaraan, pengawasan operasional, dan penguatan sistem manajemen keselamatan transportasi.
Kebijakan ini disiapkan untuk menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa.
"Sekaligus menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) khususnya selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027," kata Aan di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Aan menegaskan bahwa keselamatan transportasi darat harus menjadi prioritas bersama, terutama karena angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi dan berpotensi meningkat seiring bertambahnya aktivitas perjalanan masyarakat.
Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat, Kemenhub Soroti Bus dan Truk
Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, jumlah kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025 mencapai 158.508 kejadian, meningkat sekitar 5 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 150.906 kejadian.
Meski jumlah kecelakaan meningkat, angka korban meninggal dunia mengalami penurunan sebesar 9,5 persen, dari 26.839 jiwa pada 2024 menjadi 24.296 jiwa pada 2025.
Kemenhub juga menyoroti tingginya keterlibatan kendaraan angkutan barang dan bus penumpang umum dalam kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025.
Data menunjukkan sebanyak 29.174 kendaraan angkutan barang atau 10,58 persen terlibat kecelakaan, sedangkan bus penumpang umum mencapai 21.269 kendaraan atau 7,72 persen.
"Keterlibatan dua jenis kendaraan tersebut dalam laka lantas berada di urutan kedua setelah sepeda motor," ucap Aan.
Sementara itu, selama pelaksanaan operasi Natal dan Tahun Baru sebelumnya, yakni pada 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, tercatat 3.184 kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 403 orang.
Tingginya angka tersebut menjadi salah satu dasar Kemenhub untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum dan angkutan barang selama periode libur akhir tahun.
KNKT Ungkap Faktor Manusia Berkontribusi pada 70 Persen Kecelakaan
Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selama satu dekade, sekitar 70 persen kecelakaan jalan melibatkan faktor manusia.
Kelelahan pengemudi menjadi salah satu faktor kontribusi terbesar dalam berbagai kecelakaan yang terjadi.
Selain faktor manusia, KNKT menemukan sejumlah persoalan teknis yang turut menyebabkan kecelakaan, termasuk kegagalan sistem pengereman akibat muatan berlebih dan kurangnya perawatan kendaraan.
Risiko kecelakaan juga dapat meningkat ketika pengemudi tidak memahami karakteristik rute perjalanan yang dilalui.
Temuan tersebut menjadi perhatian Kemenhub dalam menyusun langkah pencegahan, terutama untuk memastikan kesiapan kendaraan dan pengemudi sebelum melakukan perjalanan.
Pemeriksaan Bus dan Truk Diperketat hingga 3 Januari 2027
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan meningkatkan intensitas pemeriksaan kelaikan kendaraan terhadap angkutan penumpang dan kendaraan angkutan barang menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai 10 November 2026 hingga 3 Januari 2027 sebagai bagian dari persiapan dan pengamanan transportasi akhir tahun.
"Kami secara reguler melakukan rampcheck pada angkutan penumpang dan angkutan barang tapi saat operasi. Nataru, kami akan intensifkan rampcheck mulai 10 November 2026 sampai dengan 3 Januari 2027," ucapnya.
Aan menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga mencakup kondisi teknis kendaraan serta kesiapan pengemudi sebelum beroperasi.
Petugas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila menemukan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan kelaikan jalan.
"Termasuk tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan," tegasnya.
Kemenhub juga meminta seluruh perusahaan angkutan melakukan pemeriksaan mandiri terhadap armada dan pengemudi sebelum kendaraan dioperasikan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kesiapan fisik dan kemampuan yang memadai guna meminimalkan risiko kecelakaan.
Kemenhub Perkuat Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan
Selain pemeriksaan kendaraan, Kemenhub akan memperkuat penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Penguatan regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi jajaran direksi dan personel perusahaan angkutan dalam menyusun serta menerapkan sistem manajemen keselamatan.
Melalui penerapan SMK PAU, perusahaan diharapkan mampu mengelola aspek keselamatan secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan pengemudi, pemeliharaan kendaraan, hingga pengendalian risiko selama perjalanan.
Aan menyampaikan bahwa Ditjen Perhubungan Darat juga berencana mengajukan revisi terhadap PM 85 Tahun 2018 untuk memperkuat tanggung jawab manajemen perusahaan dalam penerapan keselamatan transportasi.
Revisi tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan angkutan membangun budaya keselamatan dan meningkatkan pemahaman seluruh personel terhadap aspek teknis kendaraan.
"Harapannya personel dalam perusahaan angkutan tersebut betul-betul paham teknis kendaraan, kelaikan kendaraan, dan pemahaman terhadap keselamatan di jalan," katanya.
Pengawasan Truk Bermuatan Berlebih Diperkuat melalui ETLE HUB
Dalam pengamanan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, Kemenhub juga akan memanfaatkan sistem ETLE HUB untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan logistik.
Pemanfaatan teknologi tersebut difokuskan pada pencegahan pengoperasian kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
"Upaya ini sebagai bagian dari upaya mencegah kendaraan angkutan barang membawa kapasitas berlebih yang berpotensi menyebabkan kecelakaan," kata Aan.
Pengawasan terhadap kendaraan bermuatan berlebih menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko kegagalan sistem pengereman dan gangguan teknis lainnya yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Melalui pemeriksaan kendaraan secara intensif, penguatan manajemen keselamatan perusahaan, serta penggunaan teknologi pengawasan, Kemenhub berupaya menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
- Penulis :
- Arian Mesa




