
Pantau - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang memperkuat kewenangan Kementerian P2MI dalam perizinan dan pengawasan program pemagangan di luar negeri.
Mukhtarudin menilai pengesahan undang-undang tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelindungan tenaga kerja Indonesia, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/11/2026), Mukhtarudin menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan setiap pekerja.
"Prinsipnya, negara harus hadir memastikan setiap pekerja mendapatkan hak, kepastian hukum, keselamatan, dan pelindungan yang layak. Ini juga menjadi prinsip utama dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah kembali ke Tanah Air," ujar Mukhtarudin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026.
UU Baru Atur Perizinan dan Pelindungan Peserta Magang Luar Negeri
Salah satu ketentuan penting dalam undang-undang tersebut tercantum pada Pasal 40 yang mengatur kewenangan perizinan penyelenggaraan program pemagangan di luar negeri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap penyelenggaraan program pemagangan di luar negeri wajib memperoleh izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 41 mengatur bahwa pelaksanaan pemagangan di luar negeri harus menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Program pemagangan juga harus berorientasi pada peningkatan kompetensi kerja sekaligus menjamin pelindungan dan kesejahteraan peserta selama berada di negara tujuan.
Ketentuan tersebut turut menegaskan pentingnya pemenuhan hak peserta pemagangan, termasuk hak menjalankan ibadah selama mengikuti program di luar negeri.
Adapun Pasal 301 mengamanatkan bahwa perizinan dan penyelenggaraan program pemagangan di luar negeri tetap dilaksanakan oleh kementerian selama satu tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Mukhtarudin menilai ketentuan tersebut menjadi landasan penting untuk memperkuat sistem pelindungan tenaga kerja Indonesia yang mengikuti program pemagangan maupun bekerja di luar negeri.
Kementerian P2MI Siapkan Tiga Langkah Strategis
Sebagai tindak lanjut pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026, Kementerian P2MI menyiapkan tiga langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan kewenangan perizinan dan pengawasan program pemagangan luar negeri berjalan efektif.
Langkah pertama adalah melakukan pemetaan tugas dan fungsi unit terkait di lingkungan Kementerian P2MI agar pelaksanaan kewenangan baru dapat berjalan secara terarah.
Langkah kedua dilakukan dengan menginventarisasi seluruh penyelenggara dan program pemagangan luar negeri yang sedang berjalan sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan.
Sementara itu, langkah ketiga adalah menyusun regulasi turunan bersama kementerian terkait untuk memastikan ketentuan undang-undang dapat diterapkan secara jelas dan efektif.
Mukhtarudin menekankan bahwa aturan pelaksanaan harus mampu memperjelas mekanisme pengawasan, tanggung jawab pemberi kerja, serta jaminan pemenuhan hak-hak pekerja.
"Undang-undang ini harus diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan yang jelas dan implementatif. Jangan sampai semangat memberikan pelindungan yang lebih kuat justru terkendala dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Pemerintah Dorong Pekerja Migran Naik Kelas
Selain memperkuat aspek pelindungan, Mukhtarudin menegaskan pentingnya meningkatkan kualitas dan daya saing pekerja migran Indonesia di pasar kerja internasional.
Menurutnya, pekerja migran Indonesia perlu didorong untuk beralih dari dominasi pekerjaan berketerampilan rendah atau low skill menuju pekerjaan dengan keterampilan menengah hingga tinggi atau middle-high skill.
Upaya tersebut membutuhkan peningkatan kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa, serta keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja global.
Mukhtarudin mengingatkan bahwa peningkatan kualitas tenaga kerja harus diimbangi dengan sistem penempatan yang aman dan mekanisme pelindungan yang kuat.
"Kita ingin pekerja migran Indonesia naik kelas. Mereka harus dibekali kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa, dan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja global. Namun peningkatan kualitas itu harus dibarengi dengan sistem penempatan yang aman dan pelindungan yang kuat," kata Mukhtarudin.
Pelindungan Pekerja Migran Butuh Kolaborasi Berbagai Pihak
Mukhtarudin menambahkan bahwa penguatan sistem pelindungan pekerja migran tidak dapat dilakukan Kementerian P2MI secara sendiri.
Menurutnya, diperlukan kolaborasi antara kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dunia pendidikan, lembaga pelatihan, serta negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia.
Kerja sama tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kesempatan kerja, tetapi juga menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Mukhtarudin menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan harus diukur dari kemampuan negara dalam melindungi hak, keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan tenaga kerja.
Ia juga mengingatkan bahwa pekerja tidak boleh hanya dipandang sebagai faktor produksi dalam kegiatan ekonomi, melainkan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat.
"Pada akhirnya pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki hak, martabat, dan masa depan. Karena itu, pelindungan pekerja harus menjadi komitmen bersama," tandas Mukhtarudin.
- Penulis :
- Arian Mesa




