
Pantau - Indonesia masih menghadapi kesenjangan ketersediaan darah sekitar 1,5 juta kantong per tahun sehingga peningkatan jumlah pendonor sukarela yang rutin menjadi salah satu kebutuhan penting dalam memperkuat ketahanan kesehatan nasional.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kebutuhan ideal darah di Indonesia diperkirakan mencapai 5,5 juta hingga 6 juta kantong setiap tahun.
Sementara itu, Palang Merah Indonesia (PMI) baru mampu memenuhi sekitar 4 juta hingga 4,5 juta kantong darah per tahun.
Kondisi tersebut menjadi sorotan Dosen Kebidanan Magelang Poltekkes Kemenkes Semarang Wahyu Joko Saputra dan Efendi dari Layanan Operasional Kebidanan Magelang dalam telaah yang dipublikasikan pada Minggu (8/11/2026).
Keduanya menekankan pentingnya mengubah kebiasaan masyarakat yang mendonorkan darah hanya ketika terdapat anggota keluarga atau kerabat yang membutuhkan transfusi.
Kebutuhan Darah Nasional Belum Terpenuhi
Darah merupakan komponen penting dalam pelayanan kesehatan yang belum dapat digantikan sepenuhnya oleh teknologi maupun fasilitas medis.
Kebutuhan transfusi muncul dalam berbagai kondisi, termasuk kecelakaan, operasi besar, perdarahan saat persalinan, dan penanganan penyakit kronis seperti talasemia.
Namun, sebagian masyarakat masih menjadi pendonor pengganti atau replacement donor yang baru menyumbangkan darah ketika diminta membantu pasien tertentu.
Pola tersebut membuat kegiatan donor cenderung bersifat reaktif dan bergantung pada situasi darurat.
Padahal, ketersediaan darah perlu dipersiapkan sebelum pasien membutuhkan transfusi.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa suatu negara idealnya memiliki sedikitnya 2 persen dari total penduduk sebagai pendonor darah sukarela untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Dengan jumlah penduduk Indonesia yang melampaui 270 juta jiwa, kebutuhan pendonor aktif diperkirakan mencapai sedikitnya 5,4 juta orang.
WHO juga menekankan pentingnya donor darah sukarela tanpa imbalan atau voluntary non-remunerated blood donation (VNRBD) sebagai pendekatan yang aman dan berkelanjutan.
Kampus dan Komunitas Didorong Bangun Pendonor Rutin
Perguruan tinggi dinilai memiliki potensi besar untuk memperluas jumlah pendonor sukarela melalui keterlibatan mahasiswa.
Lingkungan kampus memungkinkan kegiatan edukasi, pembinaan, dan pelaksanaan donor darah dilakukan secara teratur.
Salah satu contohnya adalah kegiatan yang dilaksanakan Poltekkes Kemenkes Semarang di Magelang bersama PMI Kota Magelang dan Puskesmas Magelang Utara.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk membangun kebiasaan donor darah di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.
Program tersebut menekankan edukasi mengenai manfaat donor darah bagi penerima maupun pendonor.
Penulis telaah juga menyoroti potensi manfaat donor darah bagi pendonor, termasuk regenerasi sel darah merah, meskipun pelaksanaannya tetap perlu mengikuti persyaratan kesehatan dan kelayakan donor.
Selain edukasi, kegiatan donor yang bersifat insidental perlu dikembangkan menjadi sistem komunitas pendonor yang memiliki jadwal terintegrasi dengan PMI.
Puskesmas juga didorong berperan dalam pendataan dan pembinaan pendonor sukarela di wilayah masing-masing.
Pemerintah Bertanggung Jawab Menjamin Ketersediaan Darah
Penguatan donor darah tidak hanya bergantung pada kesediaan masyarakat untuk menyumbangkan darah secara rutin.
Sistem pelayanan juga harus memastikan darah yang terkumpul menjalani pemeriksaan keamanan, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi sesuai kebutuhan fasilitas kesehatan.
Pemerintah perlu menjamin kesiapan unit pengelola darah, peralatan pemeriksaan, fasilitas penyimpanan, tenaga kesehatan, serta jaringan distribusi.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin pelayanan serta ketersediaan darah yang aman dan mudah diakses masyarakat.
Dengan demikian, partisipasi pendonor perlu didukung oleh penyelenggaraan layanan yang memadai dan berkelanjutan.
Donor Darah Jadi Bagian dari Ketahanan Nasional
Ketersediaan darah juga berkaitan dengan kesiapsiagaan Indonesia menghadapi berbagai bencana alam, termasuk gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung berapi.
Dalam situasi darurat, kebutuhan transfusi dapat meningkat sehingga persediaan darah harus tersedia sebelum terjadi bencana.
Gerakan donor darah sukarela dinilai dapat memperkuat solidaritas masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun hubungan kekerabatan.
Melalui pembentukan komunitas pendonor rutin dan penguatan sistem pelayanan, Indonesia diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap donor musiman.
- Penulis :
- Gerry Eka




