HOME  ⁄  Nasional

Gerindra Desak Polri Perluas Penyidikan Dugaan Penyadapan Presiden, Usut Kemungkinan Keterlibatan Pihak Asing

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Gerindra Desak Polri Perluas Penyidikan Dugaan Penyadapan Presiden, Usut Kemungkinan Keterlibatan Pihak Asing
Foto: Juru Bicara Partai Gerindra Kamrussamad.

Pantau - Juru Bicara Partai Gerindra Kamrussamad mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperluas penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak asing, kelompok oligarki, maupun kekuatan politik tertentu.

Kamrussamad menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius yang dapat berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan keamanan negara.

"Kami tentu sangat menyesalkan kejadian ini," ucap Kamrussamad saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Menurutnya, penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan tindakan penyadapan selama masa jabatan mantan Kapolri berinisial LSP yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyoroti periode enam tahun ketika LSP menjabat sebagai pimpinan tertinggi Polri sebagai salah satu bagian yang perlu didalami penyidik.

Gerindra Minta Polisi Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Pihak Asing

Kamrussamad menyatakan penyidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia meminta kepolisian menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau mendukung dugaan penyadapan tersebut.

Menurutnya, penyelidikan dapat diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan pihak asing yang berpotensi berkaitan dengan kedaulatan nasional.

Selain itu, ia menilai kemungkinan adanya kelompok oligarki yang membiayai kegiatan tersebut maupun kekuatan politik tertentu juga perlu ditelusuri.

Kamrussamad berpandangan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang tidak sesuai dengan garis koordinasi pemerintahan.

Ia menekankan pentingnya pengungkapan perkara secara menyeluruh karena menyangkut keamanan negara dan keberlangsungan pemerintahan yang sah.

Keterlibatan BIN dan BAIS TNI Dapat Dipertimbangkan

Kamrussamad mengusulkan pemerintah mempertimbangkan keterlibatan lembaga intelijen dalam penanganan perkara apabila diperlukan.

Lembaga yang disebutnya antara lain Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

Menurutnya, pelibatan lembaga tersebut dapat dipertimbangkan mengingat dugaan penyadapan menyangkut keamanan negara.

Selain langkah penyidikan, Kamrussamad juga membuka kemungkinan pengawasan melalui mekanisme parlemen.

Ia menyebut pembentukan panitia khusus (pansus) DPR dapat dipertimbangkan untuk mendalami persoalan sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

Sebagai anggota DPR, Kamrussamad menjelaskan pembahasan mengenai langkah tersebut dapat dilakukan melalui Badan Musyawarah (Bamus) maupun Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri.

"Jika dipandang harus melibatkan komisi atau lintas komisi atau lintas AKD, biasanya memang bisa saja diperlukan panja atau pun tingkatan panja," katanya.

Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.

Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, penyidik kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka.

Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara itu bertambah menjadi empat orang.

Polri juga menyampaikan bahwa LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, tersangka SU belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026