HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Jabar Batasi Izin Perumahan di Kawasan Rawan Banjir dan Longsor

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemprov Jabar Batasi Izin Perumahan di Kawasan Rawan Banjir dan Longsor
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Herman Suryatman (tengah) saat memberikan keterangan di Majalengka, Jabar, Minggu (8/11/2026).

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengatur penerbitan izin pembangunan perumahan berdasarkan risiko bencana dan kesesuaian tata ruang guna melindungi keselamatan masyarakat tanpa menghambat pertumbuhan sektor properti.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan pembangunan perumahan tetap dapat dilakukan di kawasan yang aman, sedangkan wilayah dengan risiko banjir dan tanah longsor harus mendapat pembatasan ketat.

"Pak Gubernur menyampaikan bahwa bagi perumahan yang ada risiko banjir, ada risiko longsor jangan diberikan izin karena akan berdampak terhadap keselamatan masyarakat," kata Herman saat ditemui di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (8/11/2026).

Menurut Herman, kebijakan tersebut merupakan langkah pengendalian pembangunan perumahan agar tidak menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat yang menempati kawasan hunian.

Ia menegaskan bahwa kebijakan moratorium perumahan tidak dimaksudkan untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di Jawa Barat.

Pengaturan tersebut justru diarahkan untuk memastikan pengembangan kawasan hunian memperhatikan kondisi lingkungan, potensi bencana, dan ketentuan tata ruang.

Pemerintah Daerah Tetap Berwenang Terbitkan Izin

Herman menjelaskan pemerintah kabupaten dan kota tetap memiliki kewenangan untuk memproses perizinan pembangunan perumahan di wilayah masing-masing.

Namun, penerbitan izin harus mempertimbangkan tingkat kerawanan bencana serta kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Pembangunan perumahan di kawasan tanpa risiko banjir maupun longsor tetap dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Pak Gubernur memberikan koridor saja. Bagi perumahan-perumahan yang tidak ada risiko banjir, risiko longsor, saya kira kabupaten/kota punya otoritas untuk menindaklanjuti," ujarnya.

Sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Surat edaran tersebut mengatur pengendalian pembangunan perumahan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan potensi bencana.

Pemprov Jabar juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai arahan pemerintah pusat dan ketentuan keselamatan.

Sektor Perumahan Dinilai Berperan Penting bagi Ekonomi

Herman menilai sektor perumahan memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah karena melibatkan tenaga kerja dan berbagai usaha penyedia bahan bangunan.

Menurut perkiraannya, pembangunan satu unit rumah melibatkan sedikitnya tiga orang pekerja.

Jumlah tersebut belum termasuk tenaga kerja dan pelaku usaha yang terlibat dalam rantai pasok material bangunan.

Ia menjelaskan aktivitas pembangunan perumahan berkaitan dengan ratusan jenis usaha yang menyediakan berbagai kebutuhan konstruksi.

Karena itu, Pemprov Jabar tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan industri perumahan selama pembangunan dilakukan di kawasan yang aman dan sesuai aturan.

Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Jadi Prioritas

Herman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan sektor properti, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Ia berharap kebijakan perizinan berbasis risiko bencana dapat mencegah pembangunan hunian di lokasi yang berpotensi membahayakan penghuninya.

Di sisi lain, pembangunan perumahan di kawasan yang memenuhi ketentuan tetap diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

"Sektor perumahan sektor potensial harus dipacu, tetapi jangan mengorbankan lingkungan, jangan mengorbankan keselamatan masyarakat," ucap dia.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026