
Pantau.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno buka suara terkait rekomendasi hasil Ijtimak Ulama III dalam menyikapi kecurangan selama Pemilu 2019.
Sandiaga mengatakan, bahwa dirinya sudah membaca rekomendasi hasil Ijtimak Ulama III. Menurutnya rekomendasi itu harus dipertimbangkan termasuk poin untuk mendesak KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01 dari Pilpres 2019.
"Selalu saya sampaikan ulama itu harus kita muliakan, ulama umaroh elite yang ada di Indonesia harus mendengar masukan ulama. InsyaAllah masukan tersebut menjadi keputusan yang akan diambil. Tentunya harus dipertimbangkan," ujar Sandi ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Prabowo Buka Suara Soal 5 Poin Rekomendasi Ijtimak Ulama III
Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto juga sudah menanggapi rekomendasi hasil Ijtimak Ulama III. Menurut Prabowo rekomendasi Ijtimak sangat komprehensif dan tegas.
"Alhamdulillah saya kira cukup komprehensif dan tegas (hasil Ijtimak Ulama III), terima kasih," singkat Prabowo saat meninggalkan lokasi Ijtimak Ulama.
Baca juga: Balasan Menohok TKN Jokowi atas Hasil Rekomendasi Ijtimak Ulama III
Adapun poin lengkap hasil rekomendasi para ulama yakni sebagai berikut:
"Keputusan Ijtimak Ulama dan tokoh nasional tiga tentang sikap dan rekomendasi terhadap kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.
Ijtimak Ulama dan tokoh nasional se- Indonesia yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat pada hari rabu tangga 25 syban 1440 Hijiriah atau 1 Mei 2019.
Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan menetapkan
Satu, menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal marif nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat."
Baca juga: Gerindra Tanggapi Usulan Moderator Ijtimak Ulama Sowan ke Ma'ruf Amin
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi