HOME  ⁄  Nasional

Sulteng Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana dan Konflik 14 Hari

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Sulteng Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana dan Konflik 14 Hari

Pantau.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan masa tanggap darurat bencana alam dan konflik sosial selama 14 hari dari 10 sampai 24 Juni 2019.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi di Kendari, Rabu (12/6/2019), meminta bantuan pemerintah pusat dalam menangani dampak banjir dan tanah longsor di Kabupaten Konawe Utara, Konawe, Konawe Selatan, dan Kolaka Timur serta konflik sosial di Kabupaten Buton.

"Saya selaku Gubernur Sulawesi Tenggara mewakili pemerintah daerah setempat mengharapkan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dalam rangka mempercepat penanganan bencana banjir dan tanah longsor serta konflik sosial yang terjadi," katanya saat mendampingi Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengunjungi Posko Logistik Bencana Korem 143/HO Kendari.

Baca juga: Polisi Amankan 81 Orang Terkait Kerusuhan di Buton

"Kami yakin dan percaya Presiden RI sangat menyayangi masyarakat seluruh Indonesia, khususnya yang ada di Sulawesi Tenggara yang terkena dampak banjir," ia menambahkan.

Menteri Sosial tiba di Kendari 11 Juni malam dan pada Rabu pagi menuju Posko Induk Logistik di Korem Kendari untuk menyerahkan bantuan senilai Rp 3,7 milyar serta enam kontainer bahan pokok bagi korban bencana alam dan konflik sosial.

Gubernur Sulawesi Tenggara menerima bantuan itu lalu secara simbolis menyerahkannya kepada korban bencana.

Baca juga: 36 Orang Jadi Tersangka Bentrokan Berdarah di Buton

"Bantuan dari Kemensos hari ini merupakan bantuan awal, dan untuk selanjutnya akan tetap kita berikan sepanjang pemerintah provinsi mengirimkan surat ajuan terkait kebutuhan yang mendesak," kata Menteri Sosial.

Ia menambahkan bahwa khusus kepada warga yang rumahnya rusak akibat konflik sosial yang terjadi di Buton, pemerintah akan memberikan bantuan dana rehabilitasi sebesar Rp15 juta per keluarga.

Penulis :
Noor Pratiwi

Terpopuler