
Pantau.com - Kasus pembunuhan terhadap bocah 7 tahun di Kampung Cinangka, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sangatlah keji. Bagaimana tidak, pelaku Yanto (23) tega memperkosa korban yang sudah tidak bernyawa.
Kejadian tragis itu bermula saat Yanto baru tiba di kontrakannya usai keliling berjualan bubur. Tiba-tiba korban datang dan meminta sejumlah uang kepada Yanto. Melihat korban datang, timbullah niat Yanto untuk mencabuli bocah tak berdosa itu.
Niat jahat itu dipicu kebiasaan Yanto yang menonton film porno pada malam harinya. Tak hanya itu, Yanto juga memiliki kebiasaan menonton video porno yang diperankan anak-anak.
Baca juga: Melawan Saat Akan Dicabuli Jadi Alasan Tukang Bubur Bunuh Bocah Bogor
Namun karena korban melawan, Yanto pun panik dan membekap mulut korban lalu memasukkannya ke dalam ember hingga tewas.
Setelah dipastikan tewas, Yanto pun melancarkan aksinya dengan memperkosa korban.
"Setelah selesai pelaku langsung memasukkan korban ke dalam bak mandi dengan posisi terlentang dan ditutupi dengan karpet dan baju-baju kotor meletakkan ember-ember berisi air di atas baju tumpukan tersebut supaya tidak terlihat. Setelah itu pelaku mengganti pakaiannya dan pergi ke rumah temannya," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019).
Yanto lantas kabur ke rumah temannya dan meminjam uang sebesar Rp300.000 dengan alasan akan dikirim ke kampung. Yanto pun kemudian melarikan diri ke Surabaya, Semarang, dan Pemalang sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Baca juga: Ini Alasan Tak Terduga Pembunuh Bocah di Bogor Serahkan Diri ke Polisi
Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 1 pasang sandal anak-anak berwarna biru, 6 potong kaos, 3 buah celana, 2 buah celana dalam, 1 karpet biru, 4 ember, 1 gayung, 1 kaos dalam anak, 1 buah baju korban, dan 1 buah celana dalam anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yanto terancam dijerat pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
- Penulis :
- Adryan N