
Pantau.com - Seorang pria pengangguran, Anton Nuryanto (36) tega menebas istrinya sendiri, F (33) dengan sebilah golok di rumah kontrakannya di Jalan Ancol Selatan no.46 Rt01/07, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Alasannya sepele, karena sang istri tak mau saat diajak berhubungan badan.
Akibatnya, F yang sehari-harinya berjualan rokok, terluka parah dan harus dilarikan ke RS Koja untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Priok Jakarta Utara, Komisaris Polisi Supriyanto, mengatakan kejadian tragis itu terjadi pada Jumat, 5 Juli 2019, sekitar pukul 05.00 WIB.
"Tersangka atas nama Anton telah menganiaya istrinya. Sebenarnya perkara sepele, tersangka ingin berhubungan badan tetapi istri diminta tidak mau," kata Supriyanto di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bengkulu Dituntut Hukuman Mati
Setelah ditolak, pelaku kemudian memaksa istrinya, namun kembali ditolak. Pelaku yang merasa kesal akhirnya mengambil golok yang tersimpan di dalam lemari dan menyerang istrinya.
Menurut keterangan tersangka, kata Supriyanto, dia menusuk perut istrinya, tapi tidak mempan. Lalu tersangka mengincar wajah korban namun meleset dan mengenai lehernya. Akhirnya istrinya jatuh di tempat tidur.
"Korban yang merasa tidak bisa memberikan perlawanan maka korban berteriak minta tolong dan terdengar oleh warga yang akan melaksanakan salat Subuh," kata Supriyanto.
Surpiyanto mengatakan, lokasi tempat tinggal korban adalah kontrakan petak di kawasan yang ramai, hal itu membuat warga bisa mendengar teriakan korban dan langsung mendatangi kontrakan pelaku.
Baca juga: Fakta Mengerikan Kematian Thoriq Rizky Maulidan di Gunung Piramid
Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok yang kebetulan sedang berpatroli di pasar tersebut juga mendengar teriakan korban dan mendobrak pintu kontrakan tersebut.
"Saat itu pelaku masih memegang goloknya yang diarahkan kepada korban, sehingga anggota bersama warga langsung mengamankan pelaku ke Polsek Tanjung Priok," ujarnya.
Sedangkan korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Koja untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kondisi (korban) sudah mulai membaik dan sudah bisa berbicara," ujar Supriyanto.
Akibat perbuatannya Anton kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Priok dan dijerat dengan Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
- Penulis :
- Adryan N