Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Penjual Rokok Impor Ilegal di Jakut dengan Raup Keuntungan Rp2 Miliar

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polisi Tangkap Penjual Rokok Impor Ilegal di Jakut dengan Raup Keuntungan Rp2 Miliar
Foto: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady (tengah) bersama Wakapolres AKBP James (dua kiri) serta Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi (dua kanan) saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (7/2/2024) ANTARA/Mario Sofia Nasution

Pantau - Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok impor ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Seorang pria berinisial S ditangkap karena diduga menjadi pelaku utama dalam bisnis gelap ini. Keuntungan yang diraup dari hasil penjualan rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

"Kami menangkap pelaku S yang merupakan pemilik tempat usaha penjualan rokok ilegal tersebut pada Jumat (31/1)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, dilansir Antara, Jumat (7/2/2025).

Diketahui pelaku S telah menjalankan aksi tindak pidana ini sejak tahun 2023 hingga saat ini dengan keuntungan total mencapai Rp2 miliar. "Keuntungan yang didapatkan pelaku sejak melakukan aksi ini hingga sekarang diperkirakan mencapai Rp2 miliar," katanya.

Fuady mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang  khawatir dengan aksi penjualan rokok ilegal di pinggir jalan, petugas kemudian menyelidiki dan berhasil menemukan pelaku serta lokasi penjualan rokok ilegal tersebut.

"Petugas dari Satuan Reskrim melakukan pengecekan ke sejumlah toko dan tempat yang diduga menjual rokok ilegal di bawah harga cukai dan menemukan pelaku," ungkapnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tempat usaha milik pelaku berupa 25 ribu bungkus rokok beragam merk tanpa cukai atau sekitar 500 ribu batang rokok impor ilegal tanpa cukai.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat pasal 437 UU Nomor 17 tentang Kesehatan atau pasal 54, 55, dan 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.

Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Penyelundupan 1,8 Juta Rokok Ilegal di Merak

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Beny Cahyadi memastikan bahwa melalui aksi penangkapan tersebut membuat tidak ada lagi penjualan rokok tanpa cukai kepada masyarakat secara bebas.

"Kami ingin memastikan masyarakat dapat terlindung dari barang impor yang tidak memiliki izin edar dan tentu membahayakan," tandasnya.

Baca juga: Komisi XI Desak Pengawasan Ketat Peredaran Rokok Ilegal

Penulis :
Laury Kaniasti