
Pantau - Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,8 juta rokok ilegal di Pelabuhan Merak, Banten. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Penyelundupan rokok ilegal digagalkan dalam operasi rutin kepolisian di pelabuhan pada Selasa (21/1). Bermula dari petugas mencurigai sebuah light truck box yang diduga berisi rokok ilegal tanpa cukai.
"Petugas mencurigai 1 unit mobil light truck box merk Isuzu dengan nomor polisi H-9382-OA yang dikemudikan oleh Alip Bin Rianto, warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1.800.000 batang rokok tanpa cukai dengan Merek OK Bold di dalam truk," kata Kapolsek KP Merak, IPTU Ignatius Andrean Setianto, Selasa (4/2/2025).
Kemudian petugas mengamankan truk beserta sopirnya untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok tersebut berasal dari Jawa Tengah yang akan dikirim ke Lampung namun tidak memiliki pita cukai.
"Saat diperiksa, sopir mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Jawa Tengah dan akan dikirim ke Lampung melalui Pelabuhan Merak. Namun, setelah dicek, rokok tersebut tidak memiliki pita cukai yang sah, sehingga langsung kami amankan," katanya.
Polisi, dibantu Bea Cukai Merak, menghitung kerugian akibat penyelundupan rokok ilegal tersebut. Hasil hitungan sementara, kerugian negara akibat penyelundupan itu mencapai Rp1,2 miliar.
"Dari hasil investigasi awal, nilai kerugian negara akibat barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Jumlah tersebut menjadi bukti nyata bahwa penyelundupan rokok tanpa cukai adalah ancaman besar bagi perekonomian negara," tuturnya.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 10,9 Kg
- Penulis :
- Laury Kaniasti