
Pantau - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,9 kilogram yang saat itu dibawa oleh penumpang salah satu maskapai penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
"Pengungkapan 10,9 kilogram sabu ini berasal dari dua lokasi yang berbeda, antara tersangka saling terkait," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Kamis (30/1/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam pada Kamis (23/1), saat sepasang kekasih berinisial RD (28) dan MA (24) kedapatan membawa koper berisi sabu seberat total 2.240 gram, masing-masing 1.120 gram, yang rencananya akan dibawa dari Batam ke Kendari dengan transit di Jakarta.
Baca juga: Polisi Kesulitan Grebek Kampung Narkoba di Makassar karena Terhalang Pintu Besi
Keberadaan sabu dalam tas koper penumpang tersebut dicurigai oleh petugas Bea Cukai karena memiliki pola yang sama, yakni sabu yang sudah dibungkus paket kecil ukuran 280 gram diselipkan dalam tumpukan pakaian dengan susunan celana jin dan sajadah.
"Kedua koper ini menggunakan pola yang sama, yakni celana jin lalu ditumpuk di atasnya sajadah, tujuannya untuk mengelabui petugas," kata Zaky.
Pada saat itu, petugas Bea Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim, melakukan pencarian terhadap pemilik koper di ruang tunggu. Ketika keduanya didatangi oleh petugas, mereka sempat menghindar dan tidak mengakui kepemilikan koper tersebut.
"Saat didatangi petugas, keduanya berupaya menghindari petugas dan tidak mengakui memiliki koper tersebut," katanya.
Dari hasil pengembangan mengungkap bahwa sabu tersebut dikendalikan oleh tersangka berinisial AWI yang menginap di hotel kawasan Jodoh. Petugas mengamankan AWI beserta delapan orang lainnya. Di hotel tersebut juga ditemukan barang bukti sabu seberat 8.715 gram yang sudah siap dikirim.
"Sabu seberat 8.715 gram itu dikemas dalam 27 paket yang siap untuk dibawa kurir untuk diedarkan di daerah lain di Indonesia," ujar Zaky.
Dari 11 orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka yakni AWI, OKI, RD, dan AM, dua masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni SASA dan NAWI. Sementara tujuh lainnya berstatus saksi. Mereka kemudian diserahkan ke Polresta Barelang untuk diproses secara hukum.
Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Banjarbaru, Sabu 166,84 Gram Disita
- Penulis :
- Laury Kaniasti