Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Bea Cukai Rilis Aturan Baru, Barang Nganggur Bisa Jadi Milik Negara

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bea Cukai Rilis Aturan Baru, Barang Nganggur Bisa Jadi Milik Negara
Foto: PMK Nomor 92 Tahun 2025 tentang pengelolaan barang di kawasan pabean resmi berlaku 1 April 2026, gantikan aturan lama. (Dok. Humas Bea Cukai)

Pantau - Mulai 1 April 2026, aturan baru pengelolaan barang di kawasan pabean resmi berlaku. Pelaku usaha dan masyarakat wajib memahami mekanismenya agar tidak terkena konsekuensi administratif.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi itu diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku 90 hari setelahnya — tepat pada 1 April 2026. PMK ini menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019.

Setiap barang impor atau ekspor harus melewati proses kepabeanan di Tempat Penimbunan Sementara atau TPS. Pemilik barang wajib menyelesaikan dokumen, perizinan, dan pembayaran pungutan negara dalam batas waktu tertentu.

Jika batas waktu terlampaui, pengusaha TPS akan memberikan pemberitahuan kepada pemilik barang. Barang tetap tak diurus? Negara bisa mengambil alih.

Ada tiga status hukum barang dalam proses ini. Pertama, barang tidak dikuasai atau BTD — barang dengan kewajiban kepabeanan belum diselesaikan. Kedua, barang dikuasai negara atau BDN — barang dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran atau pemilik tidak dikenal. Ketiga, barang milik negara atau BMMN — barang ditetapkan resmi sebagai milik negara.

Barang dengan status tersebut dapat diselesaikan melalui lelang umum, hibah ke instansi yang membutuhkan, atau pemusnahan untuk barang rusak berat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menegaskan aturan ini hadir untuk memberikan kejelasan sekaligus mempercepat proses penyelesaian barang.

"Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan," kata Budi.

Dia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda pengurusan barang di pelabuhan.

"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya. Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari," tambah Budi.

PMK 92/2025 juga mengatur sejumlah hal baru. Di antaranya mekanisme lelang ulang jika pemenang lelang tidak memenuhi kewajiban, penanganan uang tunai dari barang kiriman, imbalan jasa pralelang, serta pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak lalai.

Selain itu, aturan ini menjadi dasar pengembangan sistem aplikasi bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk pengelolaan barang lebih terintegrasi.PMK Nomor 92 Tahun 2025 tentang pengelolaan barang di kawasan pabean resmi berlaku 1 April 2026, gantikan aturan lama.

Penulis :
Khalied Malvino