
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai momentum untuk memperbaiki kinerja instansi pajak dan bea cukai.
Langkah Pembenahan Setelah OTT
"Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus," ungkap Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan kepada para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama proses hukum berlangsung.
Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tetap akan menghormati proses penindakan hukum terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dari sisi internal, kementeriannya juga akan meninjau kembali proses pemberian sanksi terhadap pegawai yang melanggar.
Purbaya mengungkapkan bahwa ada dua opsi sanksi yang sedang dipertimbangkan, yaitu rotasi jabatan atau penonaktifan status kepegawaian.
"Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah, bisa diberhentikan," ia menambahkan.
KPK Lakukan Dua OTT di Dua Lokasi Berbeda
KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT keempat sepanjang tahun 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Saat ditanya mengenai dugaan suap atau pemerasan dalam kasus tersebut, Fitroh hanya menjawab, "Masih pendalaman."
Pada waktu yang sama, KPK juga melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta.
"Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kedua OTT itu merupakan dua kasus yang berbeda.
"Beda kasus," katanya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Penulis :
- Leon Weldrick







