
Malang, 09-03-2026 - Bea Cukai Malang musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal, pada Senin (02/03) di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan berupa 2,4 Juta batang rokok dan 21 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp3.713.535.520,-.
"Rokok dan miras ilegal yang kami musnahkan telah ditetapkan statusnya sebagai barang yang menjadi milik negara setelah melewati rangkaian proses penindakan dan penyidikan hingga akhirnya dimusnahkan," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.
Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Malang dari bulan Juni-September 2025 yang telah mendapatkan persetujuan peruntukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pemusnahan ini, menurut Johan merupakan upaya Bea Cukai Malang untuk menyelamatkan penerimaan negara dari potensi kerugian sebesar 1.869.146.072,-
"Kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai Malang untuk menghentikan peredaran barang kena cukai ilegal demi meningkatkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dan dunia usaha dari barang ilegal. Karena, setiap rupiah kerugian negara tersebut dapat digunakan untuk membayar jaminan sosial, menyediakan sarana kesehatan dan pendidikan yang sangat diperlukan oleh masyarakat," tutup Johan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







