
Pantau - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera menindak tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan Indonesia setelah menerima laporan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah.
Evaluasi IUP dan Perintah Tegas Presiden
Perintah tersebut disampaikan usai Bahlil melaporkan hasil evaluasi sejumlah IUP yang beroperasi di kawasan hutan, termasuk hutan lindung, konservasi, dan cagar alam di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4).
Bahlil mengungkapkan bahwa evaluasi dilakukan dalam waktu satu minggu sesuai arahan Presiden pada rapat kerja sebelumnya.
“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan, tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu,” ungkap Bahlil.
Presiden Prabowo sebelumnya menyoroti adanya ratusan izin tambang yang diduga ilegal dan meminta langkah tegas tanpa kompromi.
“Jadi, ini ada sekian ratus. Menteri ESDM segera evaluasi! Kalau tak jelas, cabut semua itu! Kita sudah tak ada waktu untuk terlalu kasihan, tak ada kasihan sekarang,” tegas Presiden.
Langkah Lanjutan dan Reformasi Sektor Tambang
Bahlil menyatakan telah menerima arahan teknis dari Presiden untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut melalui langkah eksekusi di lapangan.
“Saya sudah melaporkan dan Insyaa Alah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” ujarnya.
Sekretariat Presiden menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari reformasi sektor pertambangan nasional yang menitikberatkan pada kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta perlindungan lingkungan.
Pemerintah juga menekankan bahwa penataan IUP dilakukan secara disiplin dan terukur agar pengelolaan sumber daya alam berpihak pada kepentingan nasional dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Langkah tegas ini sekaligus menandai upaya pemerintah dalam menyeimbangkan eksploitasi sumber daya alam dengan keberlanjutan lingkungan di kawasan hutan Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan








