HOME  ⁄  Nasional

Nasir Djamil Dorong Evaluasi Pengelolaan Migas Aceh dalam Rapat Baleg DPR RI

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Nasir Djamil Dorong Evaluasi Pengelolaan Migas Aceh dalam Rapat Baleg DPR RI
Foto: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nasir Djamil dalam Rapat Baleg DPR RI bersama pemerintah dalam pembahasan Revisi UU Pemerintahan Aceh, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 15/4/2026 (sumber: DPRI RI)

Pantau - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sumber daya alam di Aceh, khususnya sektor minyak dan gas, dalam rapat Baleg DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I.

Evaluasi Migas dan Desentralisasi Asimetris

Ia menyatakan bahwa konsep desentralisasi asimetris menjadi fondasi penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Desentralisasi asimetris itu adalah cara kita merawat persatuan dalam keberagaman demi kelangsungan negara kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Rapat tersebut membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dengan menghadirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta SKK Migas.

Nasir mengingatkan bahwa lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak terlepas dari sejarah panjang konflik, bencana, dan proses damai melalui MoU Helsinki 2005.

Ia menyebut dirinya terlibat langsung dalam penyusunan regulasi tersebut yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001.

Ia menilai salah satu alasan utama adanya pengelolaan bersama migas di Aceh adalah minimnya transparansi di masa lalu.

"Data-data (mengenai migas di Aceh) itu tidak pernah kami temui, sehingga kami tidak tahu seharusnya kami mendapat berapa," ungkapnya.

Ia mencontohkan kondisi di Aceh Utara di mana fasilitas migas terlihat megah namun masyarakat sekitar masih hidup dalam kemiskinan.

Kondisi tersebut menjadi latar belakang pembentukan badan pengelola migas di Aceh.

Dalam praktiknya, ia menilai masih banyak persoalan yang muncul di lapangan.

"Di atas kertas memang sangat enak dibaca, tapi di lapangan kita menemukan kontradiksi," katanya.

Ia mendukung evaluasi terhadap skema pengelolaan migas, termasuk mekanisme bagi hasil 70:30 antara pemerintah pusat dan daerah.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi kendala dan memastikan keadilan bagi daerah penghasil.

Persoalan Hutan dan Mantan Kombatan

Selain migas, Nasir juga menyoroti persoalan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, khususnya terkait mantan kombatan pascaperdamaian.

Ia menyebut terdapat rencana pemberian lahan dua hektare per orang untuk pemberdayaan ekonomi mantan kombatan.

Namun program tersebut belum berjalan karena terkendala status kawasan hutan.

Ia mempertanyakan peran Kementerian Kehutanan dalam persoalan tersebut.

"Apakah Kementerian Kehutanan mengetahui dan ikut dalam konteks isu ini?" ujarnya.

Ia menilai persoalan ini harus segera diselesaikan karena masih banyak mantan kombatan yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Ia berharap ada kebijakan yang memberi kepastian akses lahan tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

"Paling tidak mereka masih punya harapan untuk menghidupi diri dan keluarganya," tegasnya.

Penulis :
Leon Weldrick