HOME  ⁄  Nasional

DPR Minta Evaluasi Total Implementasi UU TPKS di Kampus Usai Kasus Dugaan Pelecehan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Minta Evaluasi Total Implementasi UU TPKS di Kampus Usai Kasus Dugaan Pelecehan
Foto: (Sumber : Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi. ANTARA/HO-DPR RI/am.)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa meminta evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya di lingkungan pendidikan menyusul kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ia menilai kasus yang melibatkan 16 mahasiswa tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem perlindungan di kampus.

“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/4).

Dorong Pencegahan dan Edukasi Berkelanjutan

Adde menekankan seluruh perguruan tinggi harus memperketat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan pendekatan yang lebih serius, transparan, dan berpihak pada korban.

Ia juga mendorong agar materi pencegahan kekerasan seksual dimasukkan dalam kurikulum, termasuk pemahaman tentang consent dan relasi kuasa.

Menurutnya, rendahnya pemahaman civitas akademika terhadap kekerasan seksual, terutama di ruang digital, masih menjadi persoalan yang kerap dianggap sepele meski memiliki konsekuensi hukum.

“Sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Edukasi tidak boleh hanya bersifat reaktif ketika kasus muncul,” katanya.

Perkuat Peran Satgas dan Pengawasan Independen

Adde menilai keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus harus dioptimalkan dan tidak sekadar formalitas.

“Satgas PPKS harus benar-benar bekerja efektif. Pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius dan berpihak pada korban,” ujarnya.

Ia juga mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses evaluasi dan pengawasan agar penanganan kasus lebih objektif dan akuntabel.

Adde menegaskan Komisi X DPR RI akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan di sektor pendidikan agar kampus menjadi ruang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.

“Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Ini tidak boleh terjadi di institusi pendidikan tinggi,” katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf