HOME  ⁄  Nasional

Hidayat Nur Wahid Minta Kemenhaj Fokus Sukseskan Penyelenggaraan Haji 2026 di Tengah Tantangan Global

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Hidayat Nur Wahid Minta Kemenhaj Fokus Sukseskan Penyelenggaraan Haji 2026 di Tengah Tantangan Global
Foto: (Sumber : Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) (ANTARA/HO-Humas MPR RI).)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah untuk memprioritaskan kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji 2026 di tengah tantangan global, termasuk kenaikan biaya penerbangan.

Hidayat menyatakan penyelenggaraan haji tahun ini menjadi yang pertama di bawah Kemenhaj sehingga membutuhkan perhatian serius agar berjalan lancar.

“Fokus utama Kemenhaj saat ini harus memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan sukses,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/4).

Soroti Biaya Penerbangan dan Perlindungan Jamaah

Ia mengapresiasi hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenhaj dan Badan Pengelola Keuangan Haji yang menyepakati tambahan biaya penyelenggaraan haji sebesar Rp1,7 triliun.

Menurutnya, kebijakan tersebut memastikan kenaikan biaya penerbangan akibat mahalnya avtur tidak dibebankan kepada jamaah, melainkan ditanggung negara sesuai ketentuan.

Hidayat juga mendorong pemerintah memperhatikan biaya penerbangan domestik, khususnya bagi jamaah dari wilayah Indonesia timur seperti Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara Timur agar tidak terbebani biaya tambahan.

Tekankan Kesiapan Teknis dan Tolak Wacana Baru

Ia menekankan pentingnya kesiapan teknis penyelenggaraan haji, mulai dari distribusi koper jamaah, kesiapan akomodasi di Arab Saudi, hingga dukungan logistik lainnya.

Selain itu, Hidayat menilai wacana “war ticket haji” belum menjadi prioritas dan perlu dikaji secara komprehensif.

“Dalam kondisi sekarang, seluruh energi harus difokuskan pada kesuksesan penyelenggaraan haji 2026. Wacana yang belum mendesak sebaiknya dikaji terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menambahkan mekanisme pengisian kuota tambahan haji telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu menghadirkan skema baru yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun ketidakadilan.

Penulis :
Ahmad Yusuf