
Pantau - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 telah memasuki tahap pembahasan tingkat I per April 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta pada 15 April 2026.
Ia menjelaskan pemerintah memiliki total 15 RUU yang menjadi inisiatif dalam Prolegnas 2026.
"Sebanyak tiga RUU yang masuk dalam tahap pembahasan tingkat I, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Hukum Perdata Internasional, dan RUU tentang Desain Industri," ungkapnya.
Rincian Tahapan Pembahasan RUU
Dua RUU lainnya telah diserahkan pemerintah ke DPR dan saat ini masih menunggu pembahasan.
Kedua RUU tersebut yakni RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati serta RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Selain itu, terdapat tiga RUU yang masih dalam tahap permohonan surat presiden.
Ketiga RUU tersebut meliputi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, serta RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sementara itu, tujuh RUU lainnya masih dalam proses pembahasan internal pemerintah.
RUU tersebut mencakup RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, RUU tentang Badan Usaha, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
Usulan Prioritas dan Kesepakatan DPR
Pemerintah juga menyatakan dukungan agar RUU tentang Advokat menjadi prioritas seiring adanya perubahan dalam KUHAP.
RUU Advokat tersebut akan dipersiapkan sebagai inisiatif pemerintah.
Selain itu, pemerintah mengusulkan satu RUU tambahan dari Prolegnas Jangka Menengah untuk masuk prioritas 2026 perubahan.
RUU tersebut adalah RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Nomor urut 183, inisiatif pemerintah, untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026 Perubahan dan dialihkan menjadi inisiatif DPR," ujarnya.
Pemerintah juga menyoroti adanya irisan substansi antara RUU tentang Pelelangan yang merupakan inisiatif pemerintah dengan RUU tentang Pelelangan Aset yang merupakan inisiatif DPR.
Integrasi kedua RUU tersebut diusulkan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan rapat menyetujui sejumlah usulan pemerintah.
RUU tentang Perumahan Rakyat dan Permukiman disepakati menjadi Prolegnas inisiatif DPR.
Integrasi RUU Pelelangan juga disepakati menjadi inisiatif DPR.
Selain itu, terjadi perubahan status beberapa RUU menjadi inisiatif DPR, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
"Itulah yang sudah kami sepakati bersama, yang tentunya akan kita bacakan dalam rapat paripurna mendatang," ujarnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








