
Pantau - Kejaksaan Agung menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara suap oleh Zarof Ricar, dan langsung menahannya selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari yang sama, sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief mengatakan, "Penetapan tersangka dilakukan pada hari ini setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup," ungkapnya.
Keterlibatan dalam Proyek Film
AW diketahui memiliki hubungan dengan Zarof Ricar melalui proyek film berjudul Sang Pengadil yang melibatkan pendanaan bersama.
Dalam proyek tersebut, total modal pembuatan film mencapai Rp4,5 miliar yang dibagi menjadi tiga bagian masing-masing Rp1,5 miliar.
AW menyumbang Rp1,5 miliar, Zarof Ricar juga menyumbang Rp1,5 miliar, dan sisanya berasal dari GR sebagai rumah produksi.
Dugaan Penyembunyian Aset
Penyidik mengungkap bahwa pada tahun 2025, Zarof Ricar menghubungi AW untuk menitipkan berbagai dokumen dan aset.
Aset yang dititipkan meliputi sertifikat tanah, deposito, uang tunai, serta barang berharga lainnya yang kemudian disimpan di kantor milik AW.
Dalam penggeledahan di kantor tersebut, penyidik menemukan dokumen kepemilikan tanah atas nama Zarof Ricar, uang tunai, serta emas batangan.
Penyidik menduga AW mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung telah lebih dulu menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Zarof divonis 16 tahun penjara sebelum kemudian diperberat menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding.
- Penulis :
- Arian Mesa








