HOME  ⁄  Nasional

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidang, Puan Minta Proses Hukum Adil

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidang, Puan Minta Proses Hukum Adil
Foto: (Sumber : Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta proses hukum yang adil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang akan segera disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya," ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Kasus tersebut menjerat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

Kronologi Kasus dan Penetapan Terdakwa

Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, setelah Andrie Yunus menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Kasus ini kemudian ditangani aparat, hingga Polisi Militer menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan militer.

Keempatnya kini resmi berstatus terdakwa dan akan menjalani proses persidangan sesuai hukum yang berlaku.

Jadwal Sidang dan Jaminan Transparansi

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan sidang perdana akan digelar pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ia menegaskan para terdakwa wajib hadir langsung di persidangan sebagai bagian dari proses hukum.

"Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang," kata Fredy.

Pengadilan memastikan proses persidangan dapat diakses publik guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Penulis :
Aditya Yohan