
Pantau - Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi dan BBM subsidi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Kamis, 16 April 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga sebagai bagian dari upaya memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
Penyalahgunaan LPG Subsidi di Kaligondang
Kasus pertama terjadi di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, pada Jumat (10/4) dengan tersangka berinisial S (65), warga setempat.
"Kasus pertama yaitu dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi pemerintah di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, pada Jumat (10/4)," ungkap Kapolres.
Tersangka diduga membeli LPG subsidi ukuran 3 kilogram untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan alat khusus.
LPG yang telah dipindahkan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan.
Polisi menyita barang bukti berupa 63 tabung kosong LPG 3 kilogram, 17 tabung isi LPG 3 kilogram, serta puluhan tabung LPG ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram dalam kondisi kosong maupun berisi.
Selain itu, diamankan pula timbangan manual, segel berbagai warna, pipa modifikasi, obeng, serta satu unit kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
"Tersangka membeli satu tabung LPG tiga kilogram seharga Rp16 ribu, kemudian setelah dipindahkan ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram dijual dengan harga sampai Rp200 ribu per tabung. Jadi, keuntungan yang didapatkan tersangka dalam satu bulan mencapai lima sampai sepuluh juta rupiah," jelasnya.
Modus BBM Subsidi dengan Kendaraan Modifikasi
Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Jalan Raya Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan pada Jumat (10/4).
Tersangka berinisial AM (53), warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, diduga melakukan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
"Modus yang dilakukan, yaitu tersangka membeli Pertalite di berbagai SPBU yang ada di Kabupaten Purbalingga menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jeriken dengan pompa dan menjual di wilayah Kabupaten Banjarnegara," jelas Kapolres.
Barang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan roda empat yang dimodifikasi, enam jeriken berisi masing-masing 27 liter Pertalite, satu jeriken berisi 28 liter Pertalite, dua jeriken kosong, satu pompa, tiga lembar barcode Pertalite dengan nomor kendaraan berbeda, serta uang tunai Rp130 ribu.
Tersangka membeli Pertalite seharga Rp10 ribu per liter dan menjual kembali seharga Rp12 ribu per liter dengan kemampuan pembelian mencapai 200 liter per hari.
"Keuntungan yang didapatkan mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan dan praktik ini sudah berlangsung sejak September 2025," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Kapolres.
- Penulis :
- Arian Mesa








