HOME  ⁄  Pertambangan

Bahlil Lahadalia Tegaskan Segera Eksekusi Penertiban Tambang Ilegal usai Arahan Presiden Prabowo

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bahlil Lahadalia Tegaskan Segera Eksekusi Penertiban Tambang Ilegal usai Arahan Presiden Prabowo

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan segera mengeksekusi penertiban aktivitas pertambangan ilegal dalam waktu dekat usai menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat.

Bahlil mengatakan, "Dalam waktu dekat saya akan eksekusi karena pemetaannya udah."

Tindak Lanjut Arahan Presiden

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah.

Bahlil mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan perkembangan terbaru kepada Presiden dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 16 April.

Dalam Rapat Kerja Pemerintah sebelumnya, Presiden Prabowo menyoroti adanya ratusan izin tambang yang diduga ilegal.

Presiden menegaskan, "Jadi ini ada sekian ratus Menteri ESDM segera evaluasi Kalau tak jelas cabut semua itu Kita sudah tak ada waktu untuk terlalu kasihan tak ada kasihan sekarang Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat."

Cakupan Lahan dan Reformasi Pertambangan

Terkait luas lahan tambang ilegal, Bahlil belum mengungkapkan angka pasti dan menyatakan akan menyampaikannya pada kesempatan lain.

Ia menjelaskan bahwa cakupan lahan tersebut merupakan hasil evaluasi Izin Usaha Pertambangan di kawasan hutan.

Kawasan yang dimaksud meliputi hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam, hingga wilayah hutan yang belum memiliki izin IPPKH maupun izin yang tidak dapat dikonversi.

Bahlil menyatakan, "Termasuk wilayah hutan-hutan yang belum ada izin IPPKH Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan izin yang tidak dapat dikonversi Totalnya nanti kami sampaikan berapa jumlah luasan."

Sekretariat Presiden menilai langkah ini sebagai fase baru dalam reformasi sektor pertambangan nasional.

Reformasi tersebut bertujuan memastikan kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.

Sekretariat Presiden menyampaikan, “Dengan penataan IUP yang lebih disiplin dan terukur pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan bangsa berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.”

Penulis :
Leon Weldrick