
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap berbagai modus operandi dalam praktik haji ilegal yang berpotensi merugikan calon jamaah berdasarkan hasil pemantauan aparat.
Modus Penyalahgunaan Visa dan Penawaran Ilegal
Nunung Syaifuddin menyatakan salah satu modus utama adalah penyalahgunaan visa nonhaji seperti visa ziarah dan visa kerja.
"Modusnya, calon jamaah diberangkatkan lebih awal untuk mendapatkan izin tinggal (iqamah) yang kemudian digunakan untuk berhaji," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan adanya penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi.
Modus tersebut memanfaatkan visa seperti visa furoda, mujamalah, dan visa amil yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, ditemukan praktik penggunaan visa dari negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam untuk memberangkatkan WNI secara ilegal ke Arab Saudi melalui negara tersebut.
Kasus lain mencakup jamaah gagal berangkat dari berbagai embarkasi internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar.
Ditemukan pula penelantaran jamaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, dan kepastian ibadah.
Modus penipuan lain menggunakan skema ponzi, yaitu dana jamaah baru dipakai untuk memberangkatkan jamaah lama.
Ada juga penggelapan dana dengan alasan keadaan kahar force majeure untuk menghindari pengembalian dana.
"Modus ini kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan nonprosedural yang merugikan masyarakat," ia mengungkapkan.
Penindakan dan Imbauan kepada Masyarakat
Polri juga menyoroti keberadaan biro perjalanan haji dan umrah ilegal yang tidak terdaftar sebagai PIHK maupun PPIU resmi.
Biro ilegal biasanya menggunakan identitas atau afiliasi palsu serta menawarkan paket yang tidak transparan.
Selain itu, biro tersebut tidak memiliki standar pelayanan dan perlindungan jamaah.
Sebagai tindak lanjut, Polri membentuk Satuan Tugas Haji dan Umrah melalui koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah.
Satgas Haji Polri mengedepankan tiga strategi utama yaitu preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Dalam penegakan hukum, Polri akan menindak tegas pelaku penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan dokumen termasuk biro ilegal.
"Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji," ungkapnya.
Masyarakat diimbau untuk waspada dan memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi.
"Kami mengimbau masyarakat memastikan pendaftaran haji melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur tawaran haji tanpa antre, serta menggunakan visa haji resmi," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya








