
Pantau - Mojokerto, 06-03-2026 - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I musnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai, berupa 7 juta batang rokok serta 169 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan tersebut dilakukan selama dua hari, yaitu pada 3-4 Maret 2026, di fasilitas pengolahan limbah milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas kami kepada masyarakat. Seluruh barang hasil penindakan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan dipastikan tidak akan kembali beredar,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I, Niken Lestrie Premanawatie.
Ia juga menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Agustus hingga September 2025. Total barang ilegal yang dihanguskan meliputi 7.076.000 batang rokok ilegal yang diduga tidak dilekati pita cukai atau polos, serta 169 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Salah satu modus yang cukup sering ditemukan adalah memanfaatkan jasa ekspedisi atau pengiriman barang untuk mendistribusikan rokok dan minuman beralkohol ilegal ke berbagai daerah.
“Pengiriman melalui jasa ekspedisi kerap digunakan sebagai modus untuk menghindari pengawasan. Oleh karena itu, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal,” jelas Niken.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal. Menurut Niken, dukungan masyarakat sangat penting dalam menekan praktik pelanggaran di bidang cukai.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







