
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan tetap menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan ekspor meskipun pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pelaksana kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis nasional.
Selama masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, seluruh pelayanan kepabeanan dan proses ekspor tetap dilaksanakan oleh Bea Cukai seperti biasa.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, "Untuk sampai dengan bulan Desember mungkin dari Bea Cukai masih melakukan pelayanan seperti biasa, mungkin yang nanti akan difasilitasi adalah dari DSI nya sendiri, nanti mungkin bisa mencatatkan ataupun berdampingan dengan Bea Cukai karena di situ ada pemilik barang ataupun eksportir."
DSI selama masa transisi akan berperan mendampingi eksportir dan pemilik barang serta memfasilitasi pencatatan dan pelaporan aktivitas ekspor.
Pemerintah menegaskan pembentukan DSI tidak menghilangkan maupun menggantikan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan keberadaan Bea Cukai tetap dipertahankan.
"Bea Cukai akan dibubarkan apa enggak? Enggak dibubarkan," ungkap Purbaya.
Masa Transisi Hingga Akhir 2026
Pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Selama periode tersebut, kegiatan ekspor masih dilakukan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan eksportir.
Meski tetap mengekspor secara mandiri, seluruh eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI sebagai bagian dari proses penyesuaian menuju sistem ekspor satu pintu.
Bea Cukai tetap menjadi instansi utama yang menangani pelayanan ekspor dan administrasi kepabeanan selama masa transisi berlangsung.
DSI Akan Jalankan Ekspor Secara Mandiri Mulai 2027
Mulai 1 Januari 2027, kebijakan ekspor satu pintu atau single-gate exporter akan diberlakukan secara penuh untuk sejumlah komoditas strategis sumber daya alam Indonesia.
Komoditas yang masuk dalam skema tersebut meliputi batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta ferro alloy atau paduan besi.
Dalam skema baru tersebut, DSI akan menjadi pihak yang menjalankan ekspor untuk komoditas strategis yang telah ditetapkan.
DSI juga akan memiliki kewenangan menentukan harga jual komoditas strategis serta menetapkan batas margin kewajaran dalam transaksi ekspor.
Djaka mengatakan, "Ke depannya mungkin nanti akan mandiri yaitu DSI secara mandiri melakukan ekspor, tetapi tetap Bea Cukai berada di posisi yang terdepan dalam pengurusan ekspornya."
Pemerintah berharap penerapan sistem ekspor satu pintu dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan perdagangan komoditas strategis sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor ekspor secara optimal.
Bea Cukai tetap akan menjadi garda terdepan dalam fungsi pengawasan kepabeanan dan pengelolaan administrasi ekspor meskipun DSI mulai beroperasi penuh pada 2027.
- Penulis :
- Shila Glorya





