HOME  ⁄  Nasional

KPPBC Bengkulu Sita 816 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp858 Juta

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPPBC Bengkulu Sita 816 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp858 Juta
Foto: (Sumber : Kepala KPPBC Bengkulu Nazwar di Kota Bengkulu, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Anggi Mayasari..)

Pantau - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu menyita 816.100 batang rokok ilegal di wilayah Provinsi Bengkulu sepanjang Januari hingga Mei 2026 dengan total nilai barang mencapai Rp1,41 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp858,20 juta.

Selain rokok ilegal, KPPBC Bengkulu juga menyita 569,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 2,6 gram Synthetic Canabinoid, 60 tablet Alprazolam, 20 tablet Esilgan, dan 20 tablet Cloazepam.

"Untuk total nilai barang yang telah dilakukan penyitaan tersebut mencapai Rp1,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp858,20 juta," kata Kepala KPPBC Bengkulu Nazwar di Kota Bengkulu, Jumat.

Modus Kirim Lewat Ekspedisi dan Belanja Daring

Nazwar menjelaskan sebagian besar barang ilegal yang disita berasal dari luar Provinsi Bengkulu dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan modus jasa titipan serta transaksi pembelian secara daring.

Dari hasil penindakan tersebut, penerimaan negara melalui sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran di bidang cukai mencapai Rp654,23 juta.

Ia menegaskan KPPBC Bengkulu terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Operasi Gempur Rokok Ilegal Terus Ditingkatkan

KPPBC Bengkulu bersama sejumlah instansi terkait terus menggelar operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu.

"Kami terus melakukan meningkatkan operasi gempur rokok ilegal dan kami juga bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Nazwar juga mengimbau para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal karena selain merugikan negara, pelaku dapat dikenakan sanksi denda hingga jutaan rupiah.

Data KPPBC Bengkulu mencatat sejak Oktober 2024 hingga awal Desember 2025 telah dilakukan penyitaan sebanyak 5.395.452 batang rokok ilegal dan 1.180 liter MMEA.

Rokok ilegal paling banyak ditemukan di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu.

Penulis :
Ahmad Yusuf