Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi XI Desak Pengawasan Ketat Peredaran Rokok Ilegal

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi XI Desak Pengawasan Ketat Peredaran Rokok Ilegal
Foto: Ilustrasi rokok. (foto: iStock)

Pantau - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia yang dinilai mengancam penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. 

Ia menyerukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal.

“Maraknya rokok ilegal menjadi perhatian serius DPR karena dampaknya terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat,” kata Hanif, dikutip Kamis (12/12/2024).

Hanif meminta penguatan pengawasan Bea Cukai, terutama di wilayah rawan, melalui digitalisasi pemantauan distribusi tembakau dan koordinasi lintas instansi. 

Ia juga menilai, pemerintah perlu menetapkan tarif cukai rokok yang adil dan terjangkau untuk produk legal guna mengurangi celah peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Komisi XI: Keberhasilan Pembangunan Harus Didasarkan pada Peningkatan Kualitas Hidup

“Cukai rokok harus menjadi instrumen pengendalian. Tarif yang adil dan terjangkau penting agar rokok legal tetap kompetitif,” tambahnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Menurutnya, regulasi yang kuat dan pemanfaatan teknologi mutakhir sangat diperlukan untuk menekan peredaran produk ilegal ini.

Data Ditjen Bea dan Cukai mencatat, peredaran rokok ilegal pada 2023 meningkat menjadi 6,86 persen. Potensi penerimaan negara yang hilang akibatnya mencapai Rp 15,01 triliun. 

Kenaikan ini dipicu oleh harga rokok legal yang mahal dibandingkan daya beli masyarakat, sementara permintaan rokok terus meningkat.

Penulis :
Aditya Andreas