Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Enggar Kembali Mangkir, KPK Layangkan Pesan Menohok

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Menteri Enggar Kembali Mangkir, KPK Layangkan Pesan Menohok

Pantau.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Mangkir dari panggilan penyidik KPK. Enggar seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara suap penyewaan kapal dan pemberian gratifkasi terhadap mantan Anggota DPR Bowo Sidik hari ini. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihak Kementerian menginformasikan melalui surat bahwa Enggar masih menjalankan tugas di luar negeri. 

"KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan RI yang seharusnya dijadwalkan pemerikaaannya sebagai saksi hari ini. Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang," kata Febri kepada wartawan, Selasa (2/7/2019). 

Selanjutnya KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 8 Juli 2019. "KPK berharap pada waktu tersebut saksi datang memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terbuka informasi terkait perkara ini," kata Febri. 

Baca juga: Mangkir Panggilan KPK, Mendag Enggartiasto Minta Penjadwalan Ulang

Sebelumnya Febri menjelaskan pada kasus suap sewa kapal tersebut, KPK mendalami dua pemberian yang diduga diterima Bowo.

Selain suap terkait proses kerjasama sewa kapal PT HTK dengan PT PILOG, KPK juga menduga Bowo menerima gratifikasi terkait peraturan Menteri Perdagangan soal rafinasi gula. 

"Ada bagian uang yang diterima BSP diduga pemberian gratifikasi terkait dengan proses pembahasan pengaturan atau proses lelang rafinasi. Itu perlu di dalami dan klarifikasi lebih lanjut," ucapnya. 

Dikabarkan Bowo Sidik Pangarso pernah menerima uang dari salah satu Menteri Kabinet Kerja. Belakangan diketahui bahwa uang tersebut didapat dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebanyak Rp2 miliar. Uang itu disebut-sebut untuk mengamankan peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula kristal rafinasi. 

Baca juga: Mendag Enggartiasto Bantah Berikan Uang kepada Bowo Sidik

Dalam perkara di KPK, Bowo berstatus tersangka dalam kasus suap kerjasama pengapalan distribusi pupuk PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). 

KPK menduga, Bowo menerima suap dari PT HTK kemudian menggunakannya untuk serangan fajar dalam pencalegan dirinya di dapil Jawa Tengah 2. 

Saat operasi tangkap tangan, Maret 2019 lalu, KPK menyita uang sejumlah Rp8 miliar yang disimpan dalam 84 kardus dan 2 kontainer. Uang itu yang diduga akan digunakan sebagai serangan fajar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan sebagian dari Rp8 miliar itu didapat Bowo dari PT HTK dan sumber lain, salah satunya Menteri di Kabinet kerja.

Penulis :
Lilis Varwati