
Pantau.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengaku turut prihatin atas kasus yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap perizinan proyek Meikarta.
"Untuk Pak Iwa Karniwa terkait permasalahan kasus pengembangan Meikarta yang merupakan dinamika sebelum kami. Maka kami prihatin dengan situasi seperti ini," kata Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap, Ini yang Akan Dilakukan Ridwan Kamil
Menurutnya, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan meninjau aspek hukum terlebih dahulu untuk dapat memutuskan pemberian bantuan hukum untuk Iwa.
"Kami akan mengikuti aturan, sehingga belum bisa diputuskan akan dibantu atau tidak," jelasnya.
Dengan kasus yang menjerat Iwa, RK mengimbau agar para kepala daerah atau para ASN agar lebih semangat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional melayani.
"Semoga semakin ke sini, Jabar semakin baik untuk penegakan hukum dan integritas, sehingga semakin hari kehidupan semakin baik," katanya.
Sebelumnya KPK pada Senin Malam, 29 Juli 2019, menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.
"Sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang, dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Baca juga: Sekda Jabar Iwa Karniwa Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan Meikarta
Atas perbuatannya ,Iwa Karniwa diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi