Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Perusuh Sembunyi di Ambulans Pemprov DKI Akhirnya Dibekuk

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Tiga Perusuh Sembunyi di Ambulans Pemprov DKI Akhirnya Dibekuk

Pantau.com - Polisi telah menyatakan adanya kekeliruan atau kesalahpahaman atas tudingan terhadap mobil ambulans milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang disebut membawa batu untuk para perusuh.

Sebab, faktanya bahwa mobil ambulans itu hanya dimanfaatkan oleh para perusuh untuk bersembunyi dari penindakan petugas saat kerusuhan pecah di sekitaran kompleks DPR-RI, pada Rabu (25/9/2019).

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang perusuh yang bersembunyi di ambulans tersebut dengan membawa batu serta kembang api.

Baca juga: 49 Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka, 12 di Antaranya di Bawah Umur

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyebut ketiga perusuh yang berlindung di ambulans yakni berinisial AN, RL, dan YG.

"Di mana ketiga orang ini seolah-olah berlindung di balik mobil ambulans. Ketiganya diamankan sedang membawa batu di saku celananya. Sehingga pasukan Brimob yang ada di sekitar Pejompingan melihat bahwa ketiga ini melakukan penyerangan, kemudian diamankan anggota," ucap Suyudi di Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019).

Kemudian, dari hasil pemeriksan usai ketiga perusuh itu digelandang ke Polda Metro Jaya, diketahui bahwa mereka bukanlah pelajar atau berstatus pelajar yang menggelar dan terlibat dalam demonstrasi. Sebab, ketiga perusuh itu merupakan masyarakat sipil yang berasal dari Jakarta.

Saat ini, ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi kerusuhan tersebut. Penetapan tersangka lantaran mereka kedapatan dan terbukti membawa batu, bom molotov, kembang api, hingga bahan bakar bensin.

"Kemudian ditemukan adanya dan diamankan pihak penyidik yaitu tiga orang yang diduga membawa batu, bom molotov, dan kembang api, ada bensin juga. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka ketiganya," papar Suyudi.

Baca juga: Pendemo Berlarian ke GBK, Tiba-tiba Muncul Mobil Misterius yang Bagikan....

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 170, 406, 212, 218 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

Penulis :
Kontributor RZK