Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Selama 1 Periode DPR Telah Sahkan 91 RUU

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Selama 1 Periode DPR Telah Sahkan 91 RUU

Pantau.com - DPR periode 2014-2019 menyelesaikan pembahasan 91 Rancangan Undang-Undang (RUU) dan menyetujuinya menjadi Undang-Undang (UU). Selain itu, DPR juga menunda empat RUU yang telah selesai dibahas dan tinggal menunggu waktu pengesahan.

Hal itu disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sambutannya saat memimpin rapat paripurna penutupan masa bakti keanggotaan DPR periode 2014-2019, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Hadir pula dalam rapat tersebut para wakil ketua DPR, yaitu Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Utut Adianto. Bamsoet menyebut, jumlah anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna, ada sebanyak 307 anggota dari total 560 orang anggota, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.

Baca juga: Nasir PKS Curigai Pihak Asing Bemain Api dalam RKUHP dan Kasus Papua

Sementara terkait RUU yang dikerjakan DPR, Bamsoet memaparkan bahwa hingga 29 September 2019, DPR RI telah menyelesaikan sebanyak 91 RUU, terdiri dari 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 serta 55 RUU Kumulatif Terbuka.

Ia menjelaskan, RUU Kumulatif Terbuka tersebut, terdiri dari pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi, APBN, dan penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sedangkan, pada massa sidang I Tahun Sidang 2019-2020, kata dia, DPR berhasil menyelesaikan pembahasan sebanyak 10 RUU dan menyetujuinya menjadi undang-undang.

RUU yang disetujui menjadi undang-undang pada masa persidangan I Tahun 2019-2020 adalah, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018, RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

Kemudian, RUU lainnya yang telah disetujui menjadi undang-undang adalah, RUU tentang Pekerja Sosial, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Baca juga: Fadli Zon Tak Lagi Ditunjuk Jadi Pimpinan DPR, Ini Nama Penggantinya

Selanjutnya, RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Pesantren, RUU tentang Perkoperasian, dan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Sementara itu, ada juga sejumlah RUU yang masih dalam pembahasan tingkat pertama, yakni, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materi, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

"Dewan berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carryover legislasi sudah ada landasan hukumnya," katanya.

Penulis :
Lilis Varwati