Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Ketua KPK: Terbitkan Perppu itu Konstitusional!

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Mantan Ketua KPK: Terbitkan Perppu itu Konstitusional!

Pantau.com - Mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengatakan, penerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK merupakan langkah yang konstitusional dan sah lantaran telah diatur dalam UUD 1945.

"Penerbitan Perppu itu konstitusional, diatur dalam UUD, jadi itu adalah hak presiden," ujar Ruki di Jakarta, Jumat 4 September 2019.

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak perlu khawatir menerbitkan Perppu, karena hal tersebut telah diatur dalam pasal 22 UUD 1945, sehingga tidak akan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca Juga: Soal Perppu KPK, Ketua DPR: Belum Ada Kelanjutannya dari Presiden

Adapun menurutnya, konsekuensi yang mungkin timbul bila Perppu itu diterbitkan lebih kepada konsekuensi politik, mengingat revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK telah disetujui fraksi-fraksi di DPR.

Sehingga bila Jokowi menerbitkan Perppu KPK, maka akan terjadi pertentangan sikap politik antara pemerintah dengan DPR. Kendati begitu, Ruki yang memimpin KPK pada periode 2003-2009, sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, sudah sepatutnya Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat yang mendesak agar Perppu KPK segera diterbitkan.

Dengan menerbitkan Perppu KPK, kata Ruki, Jokowi telah menegaskan keberpihakannya kepada penguatan KPK. Dia dinilai juga tidak akan memiliki beban moril karena telah mewujudkan aspirasi publik.

Baca Juga: Moeldoko: Terbitkan Perppu KPK bak Buah Simalakama!

Ruki menambahkan bila Perppu KPK benar-benar diterbitkan, maka beban justru berada di DPR. Jika Perppu tersebut ditolak, maka masyarakat akan mencap DPR sebagai lembaga yang tidak memiliki komitmen terhadap penguatan KPK.

"Kalau DPR mengatakan tidak (terhadap Perppu KPK), maka publik akan mengatakan lho yang tidak komit adalah DPR, bukan presiden. kita tunggu saja," tuturnya.

"Ketika masyarakat tahu bahwa ternyata pemberantasan korupsi ini terganjal oleh sikap-sikap politik dari anggota DPR, yang merupakan perwakilan dari partai politik, ini persoalan menjadi lain," sambungnya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah