
Pantau.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai hari ini.
"Operasi Zebra Jaya 2019 ini akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 5 November 2019," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Mahasiswa Tewas di Kendari, 5 Anggota Polisi Kembali Jalani Sidang Disiplin
Dijelaskan Nasir, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan seluruh pengguna jalan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib serta menekan angka kecelakaan.
"Tujuan operasi agar terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi yang rawan kecelakaan," ungkap Nasir.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi ini adalah berkendara menggunakan ponsel, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK hingga pengendara yang berjalan melawan arah.
Baca juga: Polisi Tegaskan Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Bukan Rekayasa
Selain empat pelanggaran tersebut, jenis pelanggaran lain yang turut menjadi sasaran operasi dari Operasi Zebra 2019 adalah:
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan hp saat mengemudi.
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
8. Berkendara sepeda motor berboncengan 3.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.
- Penulis :
- Lilis Varwati