HOME  ⁄  Nasional

KKP Tangkap Kapal Asal Filipina karena Curi Ikan di Perairan Indonesia

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

KKP Tangkap Kapal Asal Filipina karena Curi Ikan di Perairan Indonesia

Pantau.com - Satu kapal perikanan asing asal Filipina ditangkap Kapal Pengawas Prringatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lantaran melakukan kegiatan ilegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia pada 16 November 2019.

“Kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Video Seorang Nelayan Temukan Muntahan Paus Berharga Rp 4 M, Gokil!

Agus Suherman menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.11 WITA pada Sabtu (16/11) atas kapal dengan nama FBca FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline, dan diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.

"Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kilogram ikan tuna di atas kapal," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, juga diamankan dua unit perahu kecil (ketinting) yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap.

Agus memaparkan bahwa pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan diduga melanggar Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Upaya penangkapan KIA tersebut merupakan aksi nyata KKP yang terus berkomitmen untuk memberantas aksi illegal fishingyang dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing.

Baca juga: Menteri KKP Janji Permudah Perizinan Kapal Nelayan

Selain itu, penangkapan tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang berhasil ditangkap KKP di kawasan perairan NKRI sejak Januari hingga 18 November 2019.

Terhitung sejak Januari hingga saat ini KKP berhasil menangkap 55 kapal ikan asing yang terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan satu kapal Panama.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah

Terpopuler