
Pantau - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengkategorikan, illegal fishing sebagai Transnational Organized Crime (TOC) atau kejahatan terorganisir lintas negara. Kerugian mencapai US$2,3 miliar per tahun di empat negara yang bisa dijerat hukuman internasional.
Dalam hari jadinya ke 61, Asian – Africa Legal Consultative Organization (AALCO) Senin (02/10/2023) di Jakarta, Yasonna mengajukan concept note terkait isu illegal fishing yang dipandang sebagai masalah administratif dan bukan masalah hukum. Indonesia melalui Kemenkumham, mendorong negara-negara anggota AALCO untuk memasukkan illegal fishing sebagai kejahatan terorganisir.
Dampak finansial illegal fishing di Asia dan Afrika terbilang cukup besar. Kerugian ekonomi akibat illegal fishing di wilayah ASEAN pada 2019 mencapai US$6 miliar, dimana Indonesia dan Vietnam menjadi negara yang mengalami kerugian terbesar. Sebuah laporan lain menyatakan illegal fishing mengakibatkan kerugian US$2,3 miliar per tahun di empat negara Afrika, termasuk Gambia dan Senegal yang merupakan negara anggota AALCO.
“Melihat besarnya dampak finansial kegiatan illegal fishing, kami mengajak negara-negara anggota AALCO untuk memasukkan illegal fishing sebagai sebuah kejahatan terorganisir lintas negara yang bisa dijerat hukum internasional. AALCO harus bisa melindungi kepentingan anggotanya dari tekanan pihak lain yang menyatakan bahwa illegal fishing adalah masalah administratif semata. Kerjasama dan dukungan antar negara menjadi kata kunci untuk memastikan bahwa kekayaan laut negara-negara anggota AALCO, termasuk Indonesia, tidak semakin tergerus” ujar Yasonna.
Di samping itu, Yasonna H. Laoly, mengajak negara-negara Asia – Afrika yang tergabung AALCO mengambil langkah aktif untuk menjadi mitra dialog yang sejajar dengan organisasi lain di tingkat global sebagai organisasi antar-pemerintah.
“Forum ini menjadi wadah yang tepat bagi Indonesia dan negara anggota untuk membahas isu penting terkait kebijakan hukum internasional dan menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di tingkat global. Kekuatan tawar ini menjadi penting agar kita tidak tunduk pada kebijakan yang merugikan kepentingan negara-negara Asia – Afrika,” tegas Yasonna.
AALCO merupakan hasil dari KTT Asia – Afrika yang digelar di Bandung pada tahun 1955. Setahun kemudian, organisasi ini resmi berdiri dan sejak saat itu aktif mendiskusikan isu-isu yang menjadi perhatian negara-negara anggotanya di berbagai bidang seperti hukum internasional, hukum laut, hukum dagang, dan lain-lain.**
- Penulis :
- Desi Wahyuni